Penulis Utama : Arif Dwi Haryanto
NIM / NIP : D0108043
× Pasir merupakan bahan tambang yang potensial di Kabupaten Magelang. Pengelolaan penambangan pasir dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral. Penambangan pasir di Kabupaten Magelang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Usaha Pertambangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengelolaan penambangan pasir oleh Dinas Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral di Kabupaten Magelang Pengelolaan penambangan pasir dilakukan berdasarkan otonomi daerah. Pengelolaan penambangan pasir di Kabupten Magelang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral dengan ruang lingkup pengaturan yang mencakup wewenang dan tanggung jawab mengenai penetapan wilayah pertambangan, pemberian izin pertambangan, pengevaluasian dan pelaporan kegiatan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, studi dokumentasi, dan observasi. Sumber data yang digunakan adalah informan dan dokumen yang berhubungan dengan penelitian.Penetapan informan dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik purposive sampling. Uji validitas data dilakukan dengan menggunakan teknik triangulasi sumber yaitu menguji data yang sejenis dari berbagai sumber. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis interaktif yang terdiri atas tiga komponen yaitu reduksi data, sajian data, dan penarikan kesimpulan. Pengelolaan penambangan pasir oleh Dinas Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral meliputi (i) Penetapan wilayah pertambangan dilakukan dengan memberikan rekomendasi deposit material kepada Bupati tentang wilayah pertambangan rakyat. Namun dalam hal ini, penetapan wilayah pertambangan yang seharusnya ditetapkan oleh pemerintah pusat belum dilakukan, (ii) Pemberian izin pertambangan dilakukan dengan memberikan rekomendasi tentang kelayakan pertambangan kepada Bupati, (iii) Pengevaluasian dan pelaporan kegiatan dilakukan dengan memberi laporan kegiatan penambangan pasir kepada Bupatimelalui Kepala Dinas, (iv) Pembinaan, pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap para penambang pasir berizin dan tidak berizin dengan kewenangan yang berbeda. Bagi penambang pasir berizin pembinaan, pengawasan dan pengendalian dilakukan langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral, sedangkan penambang pasir tidak berizin pengendalian diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja
×
Penulis Utama : Arif Dwi Haryanto
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : D0108043
Tahun : 2013
Judul : Pengelolaan Penambangan Pasir Oleh Dinas Pekerjaan Umum, Energi Dan Sumber Daya Mineral Di Kabupaten Magelang
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.ISIP - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Administrasi Negara
Kolasi :
Sumber : UNS-F.ISIP Jur Ilmu Administrasi-D.0108043-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Drs. Priyanto Susiloadi, M.Si
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. ISIP
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.