Penanggulangan kejahatan prostitusi online melalui blackberry messenger (bbm) dengan hukum pidana
Penulis Utama
:
Citra Widi Widiyawati
NIM / NIP
:
E0009082
×Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui Apakah Blackberry
Messenger (BBM) dapat diklasifikasikan sebagai “teknologi informasi”
berdasarkan peraturan hukum di Indonesia jika dikaitkan dengan tindak pidana
teknologi informasi. Tujuan yang lain yaitu mengkaji bagaimana hukum pidana
mengatur mengenai perbuatan pidana, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi
pidana dalam peraturan perundang-undangan terhadap upaya menanggulangi
kejahatan prostitusi online melalui Blackberry Messenger (BBM).
Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal, yakni penelitian
hukum yang memberikan penjelasan sistematis tentang peraturan yang mengatur
suatu kategori hukum tertentu, menganalisis hubungan antara aturan, menjelaskan
permasalahan dan mungkin memprediksi pembangunan hukum pada masa depan.
Penelitian yang peneliti lakukan adalah termasuk penelitian bersifat preskriptif,
menemukan hukum inabstrakto dalam peraturan perundang-undangan di
Indonesia mengenai prostitusi online. Jenis data yang digunakan ialah data
sekunder yang diperoleh secara tidak langsung dari sumbernya, melainkan dari
studi pustaka, dokumen, dan studi arsip. Sumber data sekunder yang digunakan
mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum.
Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu dengan cara
pengumpulan (dokumentasi) bahan hukum. Semua bahan hukum yang terkumpul
dilakukan analisis bahan hukum dengan menggunakan penafsiran gramatikal,
penafsiran sistematis dan penafsiran otentik.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, dapat
diketahui bahwa Blackberry Messenger (BBM) memenuhi syarat sebagai
“teknologi informasi” berdasarkan peraturan hukum di Indonesia. Blackberry
Messenger (BBM) tersebut disalahgunakan dalam melakukan kejahatan
berteknologi yaitu prostitusi online. Kejahatan prostitusi online tersebut dapat
ditanggulangi dengan hukum pidana melalui perbuatan pidana,
pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidana dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) dan Peraturan khusus dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang; dan Undang-Undang Nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata kunci : Prostitusi online, Blackberry Messenger (BBM), Hukum Pidana
×
Penulis Utama
:
Citra Widi Widiyawati
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
E0009082
Tahun
:
2013
Judul
:
Penanggulangan kejahatan prostitusi online melalui blackberry messenger (bbm) dengan hukum pidana
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0009082-2013
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Prof. Dr. Supanto, S.H., M.Hum. 2. Subekti, S.H., M.H
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.