Studi komparasi kekuatan pembuktian surat dan pengakuan kualifikasi pada sengketa perdata di pengadilan negeri (analisis putusan nomor : 21/pdt.g/2010/pn.ska)
Penulis Utama
:
Twinike Sativa Febriandini
NIM / NIP
:
E0008251
×Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan kekuatan pembuktian surat dan
pengakuan kualifikasi pada sengketa perdata di Pengadilan Negeri (analisis putusan nomor :
21/Pdt.G/2010/PN.Ska).
Penelitian ini bila dilihat dari jenisnya merupakan penelitian hukum normatif. Lokasi
penelitian yang digunakan adalah Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Sebelas
Maret Surakarta, Perpustakaan Umum Universitas Sebelas Maret Surakarta dan pusat studi lainnya.
Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah identifikasi isi
atau studi kepustakaan (library research) terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen, buku,
dan sebagainya. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengajuan premis mayor ke premis
minor kemudian ditarik kesimpulan.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdapat perbedaan kekuatan pembuktian
Surat dan Pengakuan Kualifikasi pada sengketa perdata di Pengadilan Negeri.
1. Kekuatan pembuktian Surat pada Putusan Nomor : 21/Pdt.G/2010/PN.Ska, Surat terbagi
menjadi 3 macam, antara lain :
a. Akta Otentik
Kekuatan pembuktian dari akta otentik tersebut ialah sempurna selama tidak dibuktikan
sebaliknya. Surat yang di buat oleh Pejabat Umum adalah Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita,
Pegawai Pencatat Sipil serta surat tersebut mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah
pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak dari padanya.
b. Akta di Bawah Tangan
Akta di bawah tangan juga dapat merupakan alat bukti yang lengkap sepanjang tanda
tangan di dalam akta tersebut diakui keasliannya. Akta dibawah tangan mempunyai kekuatan
pembuktian sama dengan akta otentik (bukti sempurna) selama tidak dibuktikan sebaliknya
oleh pihak lawan. Akta dibawah tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian kepada pihak
ketiga
c. Bukan Akta
Walaupun surat-surat yang bukan akta ini sengaja dibuat oleh para pihak, tetapi pada
dasarnya tidak dimaksudkan sebagai alat bukti di kemudian hari. Oleh karena itu surat-surat
itu dapat dipakai sebagai alat bukti tambahan ataupun dapat pula dikesampingkan dan bahkan
sama sekali tidak dapat dipercaya. Surat bukan akta untuk mempunyai kekuatan pembuktian
sepenuhnya bergantung kepada penilaian hakim sebagaimana ditentukan dalam pasal 1881
ayat (2) KUH Perdata.
2. Kekuatan pembuktian Pengakuan Kualifikasi pada Putusan Nomor : 21/Pdt.G/2010/PN.Ska
Terhadap Pengakuan Kualifikasi terdapat sebagian yang diakui dan sebagian yang
disangkal oleh Pihak Lawan. Pengakuan yang dikemukakan dalam sidang Pengadilan itu
mempunyai kekuatan pembuktian yang lengkap terhadap yang mengemukakan dan
merupakan bukti yang menentukan. Oleh karena itu apabila ada salah satu pihak yang
mengaku, maka hakim harus menganggap pengakuan itu sebagai benar dan hal ini akan
membawa akibat tidak perlu dibuktikan lebih lanjut tentang tuntutnnya yang diakuinya.
3. Perbedaan kekuatan pembuktian Surat dan Pengakuan Kualifikasi
Surat dapat mempunyai kekuatan pembuktian lengkap/sempurna atau tergantung
penilaian hakim tergantung dari surat yang diajukan para pihak sedangkan pengakuan
kualifikasi mempunyai kekuatan pembuktian lengkap/sempurna, serta menentukan tanpa
perlu penyelidikan terhadap kebenaran pengakuan tersebut.
Kata Kunci : Pembuktian, kekuatan pembuktian Surat, Pengakuan Kualifikasi
×
Penulis Utama
:
Twinike Sativa Febriandini
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
E0008251
Tahun
:
2013
Judul
:
Studi komparasi kekuatan pembuktian surat dan pengakuan kualifikasi pada sengketa perdata di pengadilan negeri (analisis putusan nomor : 21/pdt.g/2010/pn.ska)