Penulis Utama : Twinike Sativa Febriandini
NIM / NIP : E0008251
× Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan kekuatan pembuktian surat dan pengakuan kualifikasi pada sengketa perdata di Pengadilan Negeri (analisis putusan nomor : 21/Pdt.G/2010/PN.Ska). Penelitian ini bila dilihat dari jenisnya merupakan penelitian hukum normatif. Lokasi penelitian yang digunakan adalah Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Perpustakaan Umum Universitas Sebelas Maret Surakarta dan pusat studi lainnya. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah identifikasi isi atau studi kepustakaan (library research) terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen, buku, dan sebagainya. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengajuan premis mayor ke premis minor kemudian ditarik kesimpulan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdapat perbedaan kekuatan pembuktian Surat dan Pengakuan Kualifikasi pada sengketa perdata di Pengadilan Negeri. 1. Kekuatan pembuktian Surat pada Putusan Nomor : 21/Pdt.G/2010/PN.Ska, Surat terbagi menjadi 3 macam, antara lain : a. Akta Otentik Kekuatan pembuktian dari akta otentik tersebut ialah sempurna selama tidak dibuktikan sebaliknya. Surat yang di buat oleh Pejabat Umum adalah Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil serta surat tersebut mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak dari padanya. b. Akta di Bawah Tangan Akta di bawah tangan juga dapat merupakan alat bukti yang lengkap sepanjang tanda tangan di dalam akta tersebut diakui keasliannya. Akta dibawah tangan mempunyai kekuatan pembuktian sama dengan akta otentik (bukti sempurna) selama tidak dibuktikan sebaliknya oleh pihak lawan. Akta dibawah tangan tidak mempunyai kekuatan pembuktian kepada pihak ketiga c. Bukan Akta Walaupun surat-surat yang bukan akta ini sengaja dibuat oleh para pihak, tetapi pada dasarnya tidak dimaksudkan sebagai alat bukti di kemudian hari. Oleh karena itu surat-surat itu dapat dipakai sebagai alat bukti tambahan ataupun dapat pula dikesampingkan dan bahkan sama sekali tidak dapat dipercaya. Surat bukan akta untuk mempunyai kekuatan pembuktian sepenuhnya bergantung kepada penilaian hakim sebagaimana ditentukan dalam pasal 1881 ayat (2) KUH Perdata. 2. Kekuatan pembuktian Pengakuan Kualifikasi pada Putusan Nomor : 21/Pdt.G/2010/PN.Ska Terhadap Pengakuan Kualifikasi terdapat sebagian yang diakui dan sebagian yang disangkal oleh Pihak Lawan. Pengakuan yang dikemukakan dalam sidang Pengadilan itu mempunyai kekuatan pembuktian yang lengkap terhadap yang mengemukakan dan merupakan bukti yang menentukan. Oleh karena itu apabila ada salah satu pihak yang mengaku, maka hakim harus menganggap pengakuan itu sebagai benar dan hal ini akan membawa akibat tidak perlu dibuktikan lebih lanjut tentang tuntutnnya yang diakuinya. 3. Perbedaan kekuatan pembuktian Surat dan Pengakuan Kualifikasi Surat dapat mempunyai kekuatan pembuktian lengkap/sempurna atau tergantung penilaian hakim tergantung dari surat yang diajukan para pihak sedangkan pengakuan kualifikasi mempunyai kekuatan pembuktian lengkap/sempurna, serta menentukan tanpa perlu penyelidikan terhadap kebenaran pengakuan tersebut. Kata Kunci : Pembuktian, kekuatan pembuktian Surat, Pengakuan Kualifikasi
×
Penulis Utama : Twinike Sativa Febriandini
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0008251
Tahun : 2013
Judul : Studi komparasi kekuatan pembuktian surat dan pengakuan kualifikasi pada sengketa perdata di pengadilan negeri (analisis putusan nomor : 21/pdt.g/2010/pn.ska)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0008251-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Harjono, S.H., M.H,
2. Syafrudin Yudowibowo, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.