Penulis Utama : Teuku Mochammad G.P.P
NIM / NIP : E0008079
× Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan tentang kesalahan konstruksi hukum Judex Fatie dalam membuktikan surat dakwaan berbentuk alternatif sebagai alasan pengajuan kasasi oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara pencucian uang sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan mengetahui argumentasi hukum hakim Makamah Agung dalam memeriksa dan memenuhi pengajuan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara pencucian uang. Harta kekayaan asal kejahatan dalam jumlah besar tidak langsung digunakan, tetapi pelaku kejahatan terlebih dahulu mengupayakan agar harta dari kejahatan tersebut masuk ke dalam sistem keuangan (financial system), termasuk ke dalam sistem perbankan (banking system), dengan cara demikian, asal usul harta kekayaan tersebut diharapkan tidak dapat dilacak oleh para penegak hukum (money laundry). Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pengumpulan data diperoleh dengan menggunakan studi pustaka. Selain itu data diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, dokumen, laporan dan tulisan-tulisan yang mendukung masalah yang diteliti. Analisis data yang dipergunakan adalah analisis studi kasus yang bersifat prespektif dan terapan. Hasil analisa penelitian dapat disimpulkan bahwa (1) Kesalahan konstruksi hukum Judex Fatie dalam membuktikan surat dakwaan berbentuk alternatif sebagai alasan pengajuan kasasi oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara pencucian uang sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 147 / PID / 2009 /PT.DKI, tanggal 06 Juli 2009 Menerima permintaan banding dari Terdakwa ; Kesalahan konstruksi hukum Judex Fatie Pengadilan Tinggi Jakarta dalam amar putusannya pada pernyataan Terdakwa Muhammad Subari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan secara bersama-sama”. seharusnya kejahatan money loundring. (2) Argumentasi hukum hakim Makamah Agung dalam memeriksa dan memenuhi pengajuan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara pencucian uang, adalah Judex Facti Pengadilan Tinggi keliru sekalipun dakwaannya tersusun secara altematif namun Judex Facti tidak secara serta merta hanya memasuki dan memilih dakwaan ketiga Jaksa/Penuntut Umum yakni dakwaan Tindak Pidana Penggelapan tersebut, padahal fakta / pembuktian tidak sesuai dengan Tindak Pidana Penggelapan tetapi yang paling tepat adalah Tindak Pidana Pencucian Uang, karena unsur-unsur Tindak Pidana Pencucian Uang telah terpenuhi Kata Kunci : Surat dakwaan, Pembuktian, argumentasi hakim
×
Penulis Utama : Teuku Mochammad G.P.P
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0008079
Tahun : 2013
Judul : Analisis yuridis kesalahan konstruksi hukum judex factie dalam membuktikan surat dakwaan berbentuk alternatif sebagai alasan pengajuan kasasi oleh penuntut umum kejaksaan negeri jakarta pusat dalam perkara pencucian uang (Studi Kasus dalam Putusan Makamah
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0008079-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto, S.H. M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.