Penulis Utama : Ashinta Sekar Bidari
NIM / NIP : S320811003
× Penelitian ini mengkaji politik hukum pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas perbankan dan kendala OJK dalam menjalankan peran dan fungsi sebagai lembaga pengawas perbankan ke depannya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dalam sifat penelitian deskriptif dan bentuk penelitian evaluatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan historis dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sumber data dikumpulkan dengan teknik riset kepustakaan. Hasil penelitian yang mendasarkan pada teori Critical Legal Studies (CLS), menunjukkan lahirnya OJK telah mengakhiri “pertempuran” politik antara Pemerintah dengan BI. Politik hukum OJK berawal ketika pemerintahan Presiden BJ Habibie mengajukan amandemen UU BI No 13 Tahun 1968 menjadi UU No 23 Tahun 1999 yaitu pada Pasal 34 yang mengamanatkan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen. Hal itu dipicu karena adanya krisis keuangan tahun 1997/1998. Pembentukan OJK terdapat kecenderungan tarik menarik kepentingan politik yang menyebabkan lahirnya OJK tertunda hampir sepuluh tahun. Politik hukum seharusnya mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan rakyat, karena politik hukum merupakan strategi atau langkah yang ditempuh untuk mencapai tujuan pemerintah atau negara. Akan tetapi, politik hukum pembentukan OJK belum mengutamakan kepentingan rakyat, karena masih ditunggangi kepentingan-kepentingan di luar hukum yang mengabaikan kepentingan rakyat. Keberadaan OJK di Indonesia terinspirasi pada negara Inggris dan Korea Selatan yang gagal menerapkan OJK serta negara Jepang yang berhasil menerapkan OJK. Berdasar perbandingan ketiga negara tersebut dapat dirumuskan kendala yang akan dihadapi OJK di Indonesia yaitu kendala independensi, kendala koordinasi, kendala integrasi pengorganisasian struktur pegawai, dan kendala harmonisasi peraturan. Pembentukan OJK harus dijadikan suatu momentum utuk membuktikan bahwa OJK benar-benar mampu menggantikan peran BI sebagai lembaga pengawas sektor perbankan dan dapat mewujudkan pengawasan perbankan yang lebih baik. Politik hukum jangan dijadikan suatu permainan politik. Politik hukum harus bertujuan untuk mementingkan kepentingan rakyat demi terwujudnya stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Politik hukum diharapkan lebih transparan, akuntabel dan disosialisasikan kepada masyarakat. Untuk itu ke depannya, pemerintah harus dapat mewujudkan politik hukum yang mengutamakan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan rakyat sehingga tidak mudah merubah suatu sistem.
×
Penulis Utama : Ashinta Sekar Bidari
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : S320811003
Tahun : 2013
Judul : Politik hukum pembentukan otoritas jasa keuangan sebagai lembaga pengawas sektor perbankan di Indonesia
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2013
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prog. Studi Ilmu Hukum-S320811003-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Adi Sulistyono, S.H., M,H
2. Hernawan Hadi, S.H, M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.