Penulis Utama : Phylus Yomantin
NIM / NIP : F0100071
× Air bersih merupakan kebutuhan utama bagi manusia, karena air bersih sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup manusia. PDAM sebagai salah satu perusahaan daerah bergerak dalam pelayanan air terhadap masyarakat mempunyai kewajiban sosial untuk mendistribusikan air bersih kepada masyarakat, dengan tarif yang terjangkau. Selain itu sebagai BUMD, PDAM dituntut dapat menghasilkan laba, dalam rangka budgetter bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya. Pendapatan PDAM berasal dari penjualan air, akan tetapi pendapatan usaha yang tersebut tidak dapat mengimbangi laju kenaikan biaya operasional yang cukup signifikan sehingga menyebabkan PDAM terus mengalami kerugian dan menjadi perusahaan yang tidak sehat. Untuk itu, sejak Juni 2005 PDAM Kabupaten Sragen menetapkan tarif baru sebesar Rp.775,-/m3. Penetapan tarif ini dimaksudkan untuk menutup seluruh kerugian di tahun-tahun sebelumnya dan menutup biaya operasional yang diakibatkan adanya kenaikan Tarif Dasar Listrik dan kenaikan BBM. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi tarif yang ditetapkan PDAM Kabupaten Sragen dibandingkan dengan metode Cost Plus Pricing dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air bersih pada Perusahaan Daerah Air Minum. Dalam penelitian, penulis melakukan evaluasi terhadap penetapan tarif air dengan menggunakan metode Cost Plus Pricing berdasar pendekatan Full Costing. Data dikumpulkan dengan cara observasi dan interview. Hasil dari analisis penentuan tarif air, diketahui perhitungan tarif dengan metode Cost Plus Pricing menghasilkan angka yang berbeda dengan tarif yang ditetapkan PDAM Sragen dengan selisih Rp 27/m3. Dengan pembulatan tarif sebesar Rp 1.050,-sudah dapat menutup total biaya yang dikeluarkan oleh PDAM dan sudah dapat menghasilkan laba untuk operasionalisasi. Kelebihan metode ini antara lain lebih fleksibel apabila terjadi peninjauan tarif tiap tahun, memperhitungkan investasi dari asset yang ada, tidak memerlukan prediksi tingkat inflasi karena tingkat inflasi selalu berubah dari tahun ke tahun tanpa bisa dikendalikan. Berdasarkan hasil penelitian di atas diberikan saran bagi PDAM untuk menetapkan metode Cost Plus Pricing sebagai alternatif perhitungan tarif disamping tetap memperhatikan prinsip-prinsip perhitungan tarif yaitu pemulihan biaya, keterjangkauan, efisiensi pemakaian, kesederhanaan dan transparansi sehingga tidak memberatkan pelanggan. Untuk mengurangi kebocoran air diperlukan pengecekan pipa secara berkala dikarenakan adanya pipa yang keropos dan bocor atau tidak terpasang dengan baik dan penggantian water meter yang sudah aus.
×
Penulis Utama : Phylus Yomantin
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : F0100071
Tahun : 2007
Judul : Analisis penetapan tarif air bersih di PDAM Kabupaten Sragen
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Ekonomi - 2007
Program Studi : S-1 Ekonomi Pembangunan
Kolasi : xv, 153 hal.
Sumber : UNS-Fak. Ekonomi Jur. Ekonomi Pembangunan NIM. F0100071
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Drs. BRM. Bambang Irawan, Msi
Penguji :
Catatan Umum : 3125/2007
Fakultas : Fak. Ekonomi dan Bisnis
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.