Penulis Utama : Agus Suranto
NIM / NIP : E0006260
× Penelitian ini mengkaji mengenai bagaimana implikasi status anak di bawah umur sebagai pekerja dalam perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta bagaimana sanksi terhadap perusahaan yang memperkerjakan anak di bawah umur terkait penegakkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, karena penelitian ini adalah suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dan sisi hukum. Dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Jenis bahan hukum yang penulis gunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yang penulis gunakan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahan hukum sekunder yang penulis gunakan adalah bahan kepustakaan, dokumen, arsip, artikel, makalah, literatur yang sesuai dengan obyek penelitian. Sedangkan bahan hukum tersier yang penulis gunakan adalah berupa kamus Bahasa Indonesia. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara identifikasi isi bahan hukum primer dan sekunder dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data dengan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Kesatu, implikasi status pekerja anak dalam pembahasan di atas terdapat dalam Pasal 59 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berisi bahwa pemerintah dan lembaga Negara lainnya mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat. Situasi darurat yang dimaksud dalam pasal ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum, anak dan kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi baik secara dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadai korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dam zat adiktif lainnya (napza) anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mentalb anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran. Dengan demikian, apapun alasannya anak tidak boleh bekerja dan dipekerjakan, baik di sektor formal maupun sektor informal. Kedua, Sanksi terhadap pelanggaran ini diatur dalam ketentuan Pasal 78 dan Pasal 88 UU No. 23 Tahun 2002 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mencantumkan larangan mengenai pekerja anak, terdapat dalam pasal 185.
×
Penulis Utama : Agus Suranto
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0006260
Tahun : 2013
Judul : Implikasi Yuridis Pengangkatan Anak Di Bawah Umur Sebagai Pekerja Terhadap Penegakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0006260-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Rahayu Subekti, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.