Kajian Terhadap Alasan Pengajuan Kasasi Pada Tindak Pidana Di Bidang Kehutanan Dengan Perkara Mengerjakan Atau Menggunakan Atau Menduduki Dan Merambah Kawasan Hutan Secara Tidak Sah (Studi Putusan Mahkamah Agung No.1597 K/Pid/2007)
Penulis Utama
:
Gatot Wibowo
NIM / NIP
:
E1107153
×Keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dalam tindak pidana dibuktikan dengan adanya proses penyelidikan, penyidikan, penahanan, penuntutan, pra peradilan, pemeriksaan sidang, pembuktian, kemudian putusan pengadilan yang dilakukan oleh hakim sebagai pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili. Semua proses tersebut dilakukan dengan menjunjung tinggi keadilan demi tetap tegaknya Hukum dan terpenuhinya semua hak-hak manusia itu sendiri sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian Hukum doktrinal adalah penelitian Hukum yang dilakukan dengan cara menyediakan suatu penampilan yang sistematis. Data penelitian ini meliputi bahan Hukum yang terdiri dari primer, dan sekunder. Bahan Hukum primer merupakan data utama dalam penelitian ini sedangkan bahan Hukum sekunder dan tersier digunakan untuk mendukung data primer. Teknik pengumpulan bahan Hukum adalah dengan menggunakan dokumentasi dan studi pustaka.
Berdasarkan penelitian ini dapat dapat disimpulkan sebagai berikut : 1) Alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Jaksa Penuntut Umum pada intinya adalah sebagai berikut : a) perbuatan tersebut contoh buruk bagi masyarakat hingga perbuatan terdakwa harus diganjar dengan Hukuman yang setimpal. b) Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan kebijakan pemerintah saat ini yang sedang gencar-gencarnya melakukan upaya pemberantasan Tindak Pidana Kehutanan apapun jenisnya, 3) Perbuatan terdakwa tersebut tidak sejalan dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Alasan-alasan didakwakan Penuntut Umum putusan perkara tersebut merupakan bukti baru bila dihubungkan dengan pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP yang hasilnya merupakan putusan lepas dari segala tuntutan Hukum. 2) Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung, keberatan-keberatan yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut dapat dibenarkan, karena dengan tidak dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan sebagaimana diajukan oleh Pemohon Kasasi/Jaksa Penuntut Umum dalam memori kasasinya tersebut, Mahkamah Agung berpendapat putusan judex facti mengenai pemidanaan telah dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang tidak cukup (Onvolodoende gemotiveerd), karena itu putusan a quo telah melanggar pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP dan berdasarkan pasal 197 ayat 2 KUHAP putusan judex facti tersebut harus dinyatakan batal demi Hukum dengan putusan putusan ”Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi JAKSA PENUNTUT UMUM pada Kejaksaan Negeri di Liwa.”
×
Penulis Utama
:
Gatot Wibowo
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
E1107153
Tahun
:
2013
Judul
:
Kajian Terhadap Alasan Pengajuan Kasasi Pada Tindak Pidana Di Bidang Kehutanan Dengan Perkara Mengerjakan Atau Menggunakan Atau Menduduki Dan Merambah Kawasan Hutan Secara Tidak Sah (Studi Putusan Mahkamah Agung No.1597 K/Pid/2007)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - - 2013
Program Studi
:
S-1 Hukum Non Reguler
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.1107153-2013
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Edy Herdyanto, S.H., M.H., 2. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.,
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.