Penulis Utama : Frizty Ardianti
NIM / NIP : E0008345
× Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pembuatan perjanjian kredit antara bank dan nasabah debitur, serta wewenang notaris dalam pembuatan akta perjanjian kredit antara bank dan nasabah debitur ditinjau dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan jenis dan sumber penelitian meliputi data primer yang diperoleh langsung dari Kantor Notaris Eret Hartanto, S.H., Kantor Notaris Noor Saptanti, S.H., M.H., dan PT BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Sokaraja dan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data pada penelitian yang digunakan adalah studi dokumen atau kepustakaan, observasi, dan wawancara. Teknik analisis data menggunakan analisis interaktif. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa prosedur pembuatan dan pengesahan akta perjanjian kredit antara bank dan nasabah debitur di PT BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Sokaraja, bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dengan analisa 5C dalam memberikan proses kreditnya pada masyarakat sesuai yang dijelaskan pada Pasal 8 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, segala bentuk dokumentasi yang berhubungan dengan data-data permohonan pengajuan kredit harus terjamin ketepatan, kebenaran, dan kelengkapannya. Sehingga didalam prosedur pemberian kredit pada PT BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Sokaraja membutuhkan adanya wewenang notaris sebagai pihak ketiga dalam pembuatan akta perjanjian kredit yang otentik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Wewenang Notaris telah diatur pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Didalam hal ini, wewenang notaris hanya sebagai pihak ketiga yang membuat akta perjanjian kredit antara pihak bank dan nasabah debitur, dan notaris turut serta menjadi saksi pada saat penandatanganan akta perjanjian kredit yang otentik.
×
Penulis Utama : Frizty Ardianti
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0008345
Tahun : 2013
Judul : Implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Kredit Antara Bank Dan Nasabah Debitur Yang Melibatkan Pihak Ketiga (Notaris)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. HUKUM Jurusan Ilmu Hukum-E.0008345 -2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing :
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.