Kajian mengenai waktu tanggap penanganan pasien kecelakaan lalu lintas di igd rsud dr. soediran mangun sumarso Wonogiri (Berdasarkan Permenkes Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit)
Penulis Utama
:
Anggraini Puspita Sari
NIM / NIP
:
E0009043
×Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah Instalasi Gawat
Darurat RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri melaksanakan Permenkes
Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit
terutama dalam hal waktu tanggap penanganan pasien kecelakaan lalu lintas.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis yang bersifat deskriptif.
Lokasi penelitian di RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri. Jenis data
yang dipergunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data
yang dipergunakan yaitu observasi, wawancara, dan studi dokumen. Analisis data
menggunakan model analisis interaktif untuk kemudian diambil kesimpulan
secara kualitatif. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa RSUD dr. Soediran
Mangun Sumarso Wonogiri merupakan salah satu Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Wonogiri yang diatur di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Wonogiri.
Sebagai Lembaga Teknis Daerah yang menyelenggarakan upaya kesehatan
bagi masyarakat khususnya masyarakat Wonogiri, RSUD dr. Soediran Mangun
Sumarso wajib mempunyai layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebagai
langkah awal pemberian layanan medis bagi pasien yang diduga berstatus gawat
darurat. Dalam melaksanakan fungsinya, IGD RSUD dr. Soediran Mangun
Sumarso berpegang pada Permenkes Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. IGD rumah sakit ini menjalankan 8
(delapan) indikator pelayanan IGD yang meliputi kemampuan live saving anak
dan dewasa, jam buka pelayanan gawat darurat, pemberi pelayanan
kegawatdaruratan yang bersertifikat BLS/ PPGD/ GELS/ ALS, ketersediaan tim
penanggulangan bencana, waktu tanggap pelayanan dokter di gawat darurat,
kepuasan pelanggan pada gawat darurat, kematian pasien 24 jam di gawat darurat,
dan tidak adanya keharusan untuk membayar uang muka.
IGD RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso telah menjalankan ketujuh
indikator pelayanan IGD di luar waktu tanggap pelayanan dokter di gawat darurat
dengan baik sesuai dengan yang telah diatur dalam Permenkes Nomor
129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Akan
tetapi untuk waktu tanggap, IGD rumah sakit ini belum dapat melaksanakan
sesuai dengan Permenkes tersebut. Tahun 2011 dan tahun 2012 masing-masing
masih terdapat 1,8% dan 0,5% penanganan pasien kecelakaan lalu lintas dengan
waktu melebihi standar yang diatur dalam Permenkes Nomor
129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
Kata kunci: Waktu tanggap, Pasien Kecelakaan Lalu Lintas, IGD RSUD,
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
×
Penulis Utama
:
Anggraini Puspita Sari
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
E0009043
Tahun
:
2013
Judul
:
Kajian mengenai waktu tanggap penanganan pasien kecelakaan lalu lintas di igd rsud dr. soediran mangun sumarso Wonogiri (Berdasarkan Permenkes Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0009043-2013
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Dr. Djoko Wahju Winarno, S.H., M.S
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.