Penulis Utama : Pratiwi Ngesti Utami
NIM / NIP : E0009267
× Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian ketentuan KUHAP dalam pemeriksaan kasus putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 05/Pid/B/2012/PN-BT serta untuk mengetahui kedudukan kesaksian yang dibacakan dan tanpa sumpah untuk dijadikan alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana Nomor 05/Pid/B/2012/PN-BT. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum normatif, karena penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Sifat penelitian adalah preskriptif. Sebagai penelitian yang bersifat preskriptif, maka penelitian ini mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach), dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi yang telah menjadi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap. Jenis bahan hukum yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah data sekunder. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dan penelitian diketahui bahwa (1) Pemberian kesaksian yang dibacakan dan tanpa sumpah dalam perkara Nomor 05/Pid/B/2012/PN.BT tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP. Keterangan saksi tanpa hadir di muka pengadilan adalah bukan merupakan keterangan sebagai alat bukti menurut Pasal 185 ayat (1), kemudian keterangan saksi yang tanpa disumpah juga tidak sesuai dengan KUHAP, karena dalam ketentuan Pasal 160 ayat (3) jo. 185 ayat (7) KUHAP, sebelum memberikan keterangan di muka persidangan, saksi disumpah lebih dahulu. (2) Kedudukan kesaksian yang dibacakan dan tanpa sumpah sebagai alat bukti dalam pemeriksaan perkara nomor 05/Pid/B/2012/PN.BT kurang tepat. Keterangan saksi tanpa hadir di muka pengadilan adalah bukan merupakan keterangan sebagai alat bukti menurut Pasal 185 ayat (1) dan saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya, hal tersebut tercantum dala Pasal 160 ayat (3)
×
Penulis Utama : Pratiwi Ngesti Utami
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0009267
Tahun : 2013
Judul : Tinjauan Yuridis Pemberian Kesaksian Yang Dibacakan Dan Tanpa Sumpah Serta Kedudukannya Sebagai Alat Bukti Dalam Pemeriksaan Perkara Penipuan Atau Penggelapan Di Persidangan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi 05/Pid/B/2012/Pn-Bt)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0008328-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdiyanto, S.H., M.H
2. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.