Analisis Hukum Islam Terhadap Kontrasepsi Jenis Vasektomi Dan Tubektomi
Penulis Utama
:
Nur Laili Hidayati
NIM / NIP
:
E0005240
×Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme cara ber-KB dengan vasektomi dan tubektomi dan bagaimana kedudukan vasektomi dan tubektomi sebagai cara ber-KB dalam perspektif hukum Islam.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Penelitian yang bersifat preskriptif merupakan penelitian hukum dalam rangka untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan yaitu pengumpulan data dengan membaca, mempelajari, mengkaji dan menganalisis serta membuat catatan dari buku literatur, perundang-undangan, koran, majalah, jurnal, dokumen maupun arsip-arsip yang berkesesuaian dengan penelitian yang dibahas dan serta pengumpulan data melalui media elektronik dan hal-hal lain yang relevan dengan masalah yang diteliti yaitu vasektomi dan tubektomi sebagai cara ber-KB dalam hukum Islam. Teknik analisis data yang digunakan adalah menggunakan teknik deduksi data dan mempergunakan interpretasi data.
Berdasarkan hasil penelitian maupun pembahasan dan analisis data yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan bahwa hukum asal vasektomi dan tubektomi sebagai cara ber-KB dalam hukum Islam pada prinsipnya dilarang (haram), karena vasektomi dan tubektomi ini menimbulkan akibat pemandulan yang tetap sehingga seorang suami atau istri yang melakukannya tidak dapat memiliki keturunan lagi. Dalam hukum Islam yang diperbolehkan adalah KB yang merupakan bentuk dari tanzhim an-nasl (merencanakan keturunan) dan bukan merupakan tahdid an-nasl (memutus keturunan, pemandulan). Dalam hal ini vasektomi dan tubektomi adalah masuk dalam kategori tahdid an-nasl (memutus keturunan, pemandulan) sehingga hukumnya adalah haram. Tapi dengan semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, maka berkembang pula suatu cara teknologi ilmu kedokteran dalam melakukan vasektomi dan tubektomi ini yang kemudian tidak menimbulkan akibat pemandulan selamanya. Yaitu bahwa kedua metode tersebut dapat dibuka dan disambung kembali secara aman (rekanalisasi). Sehingga perubahan fatwa hukum suatu masalah bisa dimungkinkan, karena illat hukum yang menjadi alasan hukum ijtihad itu telah berubah, atau karena zaman, waktu dan situasi kondisinya yang telah berubah pula.
Maka hukum mengenai vasektomi dan tubektomi ini pun juga bergeser dari haram menjadi bergeser hukumnya. Juga dalam keadaaan yang darurat maka vasektomi dan tubektomi ini boleh dilakukan, misalnya seorang istri yang mengidap suatu penyakit yang dapat menurun jika hamil. Maka hukum vasektomi dan tubektomi ini adalah asalnya haram, kecuali :
1. Untuk tujuan yang tidak menyalahi syari’at
2. Tidak menimbulkan kemandulan permanen
3. Ada jaminan dapat dilakukan rekanalisasi yang dapat mengembalikan fungsi reproduksi seperti semula
4. Tidak menimbulkan bahaya (mudharat) bagi yang bersangkutan, dan/atau
5. Tidak dimasukkan ke dalam program dan metode kontrasepsi mantap.
×
Penulis Utama
:
Nur Laili Hidayati
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0005240
Tahun
:
2013
Judul
:
Analisis Hukum Islam Terhadap Kontrasepsi Jenis Vasektomi Dan Tubektomi
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.Hukum - 2013
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F.Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0005240-2013
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Mohammad Adnan, S.H, M.Hum 2. Zeni Lutfiyah, S.Ag., M.Ag
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.