Penulis Utama : Jedi Irawan
NIM / NIP : F3104020
× ABSTRAK Tujuan dari penulisan laporan ini adalah untuk memperoleh gambaran mengenai prosedur dan tatacara penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang diterbitkan oleh DisperindagKop dan PM Kabupaten Sukoharjo. Mengingat betapa pentinganya Surat Ijin Usaha Perdagangan untuk menjamin kelangsungan usaha maka selayaknya bagi para pelaku usaha mengetahui prosedur dan tatacara penarbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus, yaitu mengambil obyek tertentu untuk dianalisa secara mendalam dengan memfokuskan pada satu masalah. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara langsung dengan DisperindagKop dan PM Kabupaten Sukoharjo khususnya seksi perdagangan, sedangkan Data sekunder diperoleh dari buku maupun sumber bacaan lain. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa prosedur dan tatacara penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut: Prosedur yang harus ditempuh bila akan mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan yaitu:1.Pemohon mengambil formulir pendaftarn SIUP 2. Penerimaan dan pengembalian formulir permohonan yang telah diisi lengkap berikut lampiran-lampiran yang dipersyaratkan 3. Penerimaan dan penelitian berkas permohonan perizinan dan pendaftaran 4. pengecekan dan pemeriksaan ke perusahaan 5. Pengesahan permohonan perizinan dan pendaftaran 6.Pembayaran retribusi izin dan pendaftaran 7.Penerbitan surat izin sedangkan tatacara penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yaitu: 1.Surat Permohonan SIUP diajukan kepada Gubernur,Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau Kepala kantor Pelayanan Perizinan selaku Pejabat Penerbit SIUP di wilayah Kerjanya. 2. Surat Permohonan SIUP harus diajukan oleh pemohon dan ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan 3. Bila Surat Permohonan SIUP diajukan melalui pihak ketiga harus disertai surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh penanggunjawab perusahaan. Permasalahan yang sering muncul adalah ketidak tahuan para pelaku usaha kecil dan menengah mengenai prosedur dan tatacara penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Akibat ketidak tahuan mengenai prosedur dan tatacara penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah adanya usaha yang dijalankan tanpa Izin dari Dinas terkait, sehingga tidak ada jaminan hukum dalam usaha. Saran yang dapat diajukan adalah perlu dilakukan sosialisasi dan penyuluhan tentang pentingnya Surat Izin Uaha Perdagangan serta perbaikan pelayanan. Kata Kunci : SIUP, DisperispeindagKop dan PM.
×
Penulis Utama : Jedi Irawan
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : F3104020
Tahun : 2007
Judul : Prosedur dan tata cara penerbitan surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang diterbitkan oleh Disperindagkop dan PM Sukoharjo
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Ekonomi - 2007
Program Studi : D-3 Bisnis Internasional
Kolasi : x, 36 hal.
Sumber : UNS-F.Ekonomi Prog. DIII Bisnis Internasional-F3104020-2007
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Laporan Tugas Akhir (D III)
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Drs Supriyono
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Ekonomi dan Bisnis
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.