Penulis Utama : Dayu Anggraeni
NIM / NIP : E0008313
× Penelitian ini bertujuan: 1) untuk mengetahui rasio dicidendi yang menjadi pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutuskan judex factie dalam perkara kekerasan terhadap barang secara bersama-sama; 2) guna mengetahui upaya hukum yang dimungkinkan terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung; 3) untuk mengetahui argumentasi hukum penuntut umum dalam mendalilkan bahwa putusan judex factie adalah bebas tidak murni sebagai alas hak mengajukan kasasi terhadap putusan bebas dalam perkara kekerasan terhadap barang secara bersama-sama sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP; untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memeriksa alasan kasasi penuntut umum terhadap putusan bebas dalam perkara kekerasan terhadap barang sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Sifat penelitian preskriptif dan terapan ini menggunakan pendekatan kasus (case approach). Pendekatan kasus digunakan dengan menelaah sebuah kasus dan regulasi terkait isu hukum yang ada. Regulasi yang digunakan dalam penelitian adalah putusan Mahkamah Agung No. 1493 K/ Pid / 2011. Analisa bahan hukum yang peneliti gunakan adalah bahan hukum deduktif dengan dilengkapi premis mayor dan minor untuk ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa pengajuan kasasi sudah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP dilihat dari alasan bahwa Pengadilan Negeri Muara Enim No.29/Pid.B/2011/PN. ME, tanggal 11 April 2011 telah salah dalam memberikan vonis bebas terhadap Terdakwa Junaidi Bin Mat Jasan dan Terdakwa kosim bin Roasim yang dalam hal ini hakim menyatakan perkara tersebut bukan perkara pidana atau sengketa pemilikan lahan antara Burhan, SE bin Cokro dengan masyarakat Desa Tanjung, padahal yang menjadi tuntutan pidana dalam kasus ini adalah perbuatan Terdakwa dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang yang berupa kelapa sawit milik saksi korban sehingga menjadi mati sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus permohonan kasasi dari Penuntut Umum adalah tepat, ini disebabkan Putusan Pengadilan Negeri telah salah dalam memutuskan perkara kekerasan terhadap barang secara bersama-sama telah melanggar Pasal 170 KUHP sehingga adanya putusan bebas dari Pengadilan Negeri Muara Enim membuat Penuntut Umum melakukan permohonan kasasi dan telah diterima oleh Mahkamah Agung dan berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung terhadap alasan Penuntut Umum dapat terima, sehingga Hakim Mahkamah Agung membuat keputusan untuk mengadili sendiri kasus tersebut.
×
Penulis Utama : Dayu Anggraeni
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0008313
Tahun : 2013
Judul : Kajian Argumentasi Hukum Penuntut Umum Dalam Mendalilkan Bahwa Putusan Judex Factie Adalah Bebas Tidak Murni Sebagai Alas Hak Mengajukan Kasasi Tehadap Putusan Bebas Dalam Perkara Kekerasan Terhadap Barang Secara Bersama-Sama (Studi Kasus Dalam Putusa
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0008313-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing :
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.