Kajian Hukum Pidana Terhadap Pembunuhan Berencana Aktivis Ham Munir Yang Melibatkan Intelijen Negara (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1488/Pid.B/2008/Pn.Jkt.Sel)
Penulis Utama
:
Tri Bowo Cahyono
NIM / NIP
:
E0009334
×Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang melibatkan intelijen negara dan pertimbangan hakim dalam menangani tindak pidana pembunuhan berencana yang melibatkan intelijen negara.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, menemukan hukum in concreto pertimbangan hakim dalam menangani tindak pidana pembunuhan berencana yang melibatkan intelijen negara. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, Kesatu, penerapan hukum terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang melibatkan intelijen negara bahwa terdakwa didakwa sebagai penganjur dalam pembunuhan berencana melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ke-2 KUHP jo. Pasal 340 KUHP, dimana kualifikasi dari pasal ini diuraikan dengan perbuatan terdakwa yang menunjukkan bahwa terdakwa menganjurkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Kedua, pertimbangan hakim dalam menangani tindak pidana pembunuhan berencana yang melibatkan intelijen negara, dari aspek yuridis Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa adalah penganjur dalam tindak pidana pembunuhan berencana, dari aspek filosofis putusan bebas tidak menginterpretasikan nilai kebenaran dan keadilan bagi masyarakat, dimana seharusnya suatu putusan hakim dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
×
Penulis Utama
:
Tri Bowo Cahyono
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
E0009334
Tahun
:
2013
Judul
:
Kajian Hukum Pidana Terhadap Pembunuhan Berencana Aktivis Ham Munir Yang Melibatkan Intelijen Negara (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1488/Pid.B/2008/Pn.Jkt.Sel)