Penulis Utama : Ryo Noorhuzein
NIM / NIP : E0009307
× Penelitian ini bertujuan mengetahui novum dan kekhilafan yang nyata dari hakim sebagai alasan pengajuan peninjauan kembali oleh terpidana dalam perkara L/C Fiktif Nomor: 47 PK/PID.SUS/2012 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHAP dan untuk mengetahui alasan hukum hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus peninjauan kembali Nomor: 47 PK/PID.SUS/2012 oleh terpidana dalam perkara L/C Fiktif. Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif. Menggunakan jenis sumber hukum sekunder yang terdiri dari, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan yang menjadi premis mayor adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sedangkan premis minornya adalah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 47 PK/PID.SUS/2012. Dari kedua hal tersebut, kemudian dapat ditarik suatu konklusi guna mendapatkan jawaban atas rumusan masalah apakah penggunaan novum dan kekhilafan yang nyata dari hakim sebagai alasan pengajuan Peninjauan Kembali oleh Terpidana dalam perkara L/C fiktif tersebut sudah sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana serta bagaimanakah alasan hukum hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan Peninjauan Kembali oleh Terpidana dalam perkara L/C fiktif sesuai putusan Nomor: 47 PK/PID.SUS/2012. Berdasarkan hasil penelitian dan dihasilkan simpulan, yakni: Pertama, penggunaan novum dan kekhilafan yang nyata dari hakim sebagai alasan Terpidana dalam pengajuan Peninjauan Kembali perkara L/C fiktif dimungkinkan untuk dilakukan dikarenakan terdapat celah untuk dilakukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan Pengadilan yang berada di bawahnya, alasan pengajuan kekhilafan yang nyata sebagai dasar alasan pengajuan permohonan Peninjauan Kembali sudah memenuhi kriteria Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP sehingga tidak bertentangan dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Kedua, melalui pertimbangannya Mahkamah Agung telah beralasan dengan terbuktinya tindak pidana membuat surat palsu tersebut didasarkan hanya pada pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran subyektif yang dijadikan fakta hukum dalam memutus perkara pada tingkat Pengadilan Negeri tingkat Pertama, Banding, maupun Kasasi oleh judex juris dan judex factie sehingga memutus perkara tersebut ke dalam suatu tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga yaitu Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
×
Penulis Utama : Ryo Noorhuzein
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0009307
Tahun : 2013
Judul : Tinjauan Yuridis Tentang Novum Dan Kekhilafan Yang Nyata Dari Hakim Sebagai Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali Oleh Terpidana Dalam Perkara Letter Of Credit (L/C) Fiktif (Studi Kasus Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 47 Pk/Pid.Sus/2012)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0009307-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing :
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.