Tinjauan yuridis alasan hukum pembatalan demi hukum putusan pengadilan negeri bojonegoro oleh mahkamah agung dan implikasinya terhadap status terdakwa dan perkara kehutanan (studi kasus dalam putusan mahkamah agung nomor 1657 k/ pidsus 2011)
Penulis Utama
:
Natalia Dwi.W
NIM / NIP
:
E0009231
×Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui alasan hukum
pembatalan demi hukum Putusan pengadilan Negeri Bojonegoro oleh Mahkamah
Agung dan Implikasinya terhadap status terdakwa tersebut serta perkara
kehutanan.
Penulisan Hukum ini merupakan jenis penelitian Hukum doktrinal/
normatif yang sifatnya deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah Data
Sekunder. Tehnik pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi
dokumen (Library Research), baik buku-buku, peraturan perundang-undangan,
dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan tekhnik analisis
Silogisme dengan pendekatan studi kasus.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah yang pertama alasan
Mahkamah Agung membatalkan Putusan pengadilan Negeri Bojonegoro karena
bertentangan dengan Pasal 197 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana dimana Judex Factie (Pengadilan Negeri) dalam memutus perkara sama
sekali tidak membuktikan semua Unsur-Unsur sebagaimana dalam dakwaan dan
tidak juga membuktikan terbuktinya fakta-fakta dari unsur tersebut, salah
satunya adalah dimana saksi ahli dalam mengungkapkan fakta di pengadilan telah
salah dan dianggap menyesatkan persidangan. Sesuai dengan Pasal 187 huruf c
yaitu surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan
keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta resmi dari
padanya. Dalam persidangan ini saksi mengatakan bahwa baik kayu lama atau
bekas pakai maupun baru, seluruhnya harus menggunakan dokumen yang sama
yaitu SKSHH, sedangkan menurut SK.MENHUT. TENTANG REVISI
SK.MENHUT No.126/Kpts-II/2003 SKSHH sudah tidak berlaku lagi, sedangkan
yang kedua adalah Implikasi terhadap status terdakwa adalah terdakwa EDI
HARTANTO masih menyandang status terdakwa dan perkara Kehutanan
tersebut dikembalikan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro oleh Mahkamah Agung
agar perkara tesebut diperiksa dan diputus Kembali bagian yang dibatalkan oleh
Mahkamah Agung.
Kata Kunci : Pembatalan Demi Hukum, Putusan, Tindak Pidana kehutanan
×
Penulis Utama
:
Natalia Dwi.W
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
E0009231
Tahun
:
2013
Judul
:
Tinjauan yuridis alasan hukum pembatalan demi hukum putusan pengadilan negeri bojonegoro oleh mahkamah agung dan implikasinya terhadap status terdakwa dan perkara kehutanan (studi kasus dalam putusan mahkamah agung nomor 1657 k/ pidsus 2011)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0009231-2013
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Bambang Santoso,S.H, M.Hum
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.