Tinjauan yuridis penggunaan keterangan ahli balistik dalam pembuktian dakwaan perkara tindak pidana kepemilikan amunisi senjata api ( studi kasus putusan dalam putusan pengadilan negeri surakarta nomor : 7/pid.sus/2011/pn.ska)
Penulis Utama
:
Asti Retno Sari
NIM / NIP
:
E0009064
×Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimakah penggunaan
alat bukti keterangan ahli balistik dalam perkara tindak pidana kepemilikan amunisi
senjata api dan bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutus dan memeriksa
Perkara Tindak Pidana Kepemilikan Amunisi Senjata Api di Pengadilan Negeri
Surakarta.
Penulisan Hukum ini termasuk dalam jenis penelitian hukum normatif yang
bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Tehnik
pengumpulan data yang digunakan yaitu melalui studi dokumen (Library Research),
baik buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya.
Analisis data mengunakan tekhnik analisis interaktif dengan pendekatan kualitatif.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu pertama, keterangan yang
diberikan oleh saksi ahli disini yaitu saksi ahli Balistik Kanit Senjata Api pada
Puslabfor Bareskrim Polri menyatakan bahwa amunisi senjata api yang disimpan oleh
terdakwa Muhammad Bahrunna’im Anggih Tamtomo dinyatakan masih aktif dan
belum pernah digunakan, dan bahwa amunisi senjata api yang disimpan oleh
terdakwa bukan buatan PT.Pindad, yang merupakan produk dalam negeri melainkan
produk yang berasal dari Jerman peluru berukuran 9 mm dan produk yang berasal
dari Eropa Timur (Rusia) berukuran 7,9 mm. Kedua, bahwa pertimbangan hakim
Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan memutus perkara tindak pidana kepemilikan
amunisi senjata api oleh terdakwa Muhammad Bahrunna’im Anggih Tamtomo sudah
sesuai dengan ketentuan Pasal yang bersangkutan yaitu Pasal 1 ayat (1) Undang –
Undang No. 12 Drt 1951 bersalah melakukan tindak pidana “menyimpan amunisi”
dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum yaitu menjatuhkan pidana
terhardap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangkan selama
masa penahanan, namun setelah memeriksa berdasarkan saksi – saksi yang
dihadirkan dalam persidangandan dan yang menentukan secara nyata adalah
pembuktian yang diberikan oleh saksi ahli balistik sehingga majelis hakim
menimbang kembali berdasarkan hal – hal yang memberatkan dang hal – hal yang
meringankan, maka Hakim memutuskan terdakwa dengan pemidaan penjara selama 2
(dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangkan selama masa penahanan.
Kata Kunci : Keterangan Ahli Balistik, Pembuktian, Tindak Pidana Kepemilikan
Senjata Api.
×
Penulis Utama
:
Asti Retno Sari
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
E0009064
Tahun
:
2013
Judul
:
Tinjauan yuridis penggunaan keterangan ahli balistik dalam pembuktian dakwaan perkara tindak pidana kepemilikan amunisi senjata api ( studi kasus putusan dalam putusan pengadilan negeri surakarta nomor : 7/pid.sus/2011/pn.ska)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0009064-2013
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Bambang Santoso,S.H, M.Hum
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.