Pemeriksaan kembali putusan pengadilan agama surakarta yang dibatalkan oleh putusan pengadilan tinggi agama semarang ( studi kasus putusan pengadilan agama surakarta no.0321/pdt.g/2010/pa.ska jo. putusan pengadilan tinggi agama semarang no.202/pdt.g/2010/
Penulis Utama
:
Weny Ardani
NIM / NIP
:
E0008253
×Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pemeriksaan kembali
Putusan Pengadilan Agama Surakarta yang dibatalkan oleh Putusan Pengadilan
Tinggi Agama Semarang ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Surakarta
No.0321/Pdt.G/2010/Pa.Ska Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang
No.202/Pdt.G/2010/Pta.Smg).
Penelitian ini merupakan penelitian normatif bersifat deskriptif. Jenis data
yang digunakan yaitu data sekunder. Sumber data sekunder yang digunakan
mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier. Teknik Pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan.
Analisis data yang dilaksanakan menggunakan cara menginventarisasi sekaligus
mengkaji penelitian dari studi kepustakan, aturan perundang-undangan beserta
dokumendokumen yang dapat membantu menafsirkan norma untuk menjawab
permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa hakim
akan menyatakan permohonan/gugatan tidak diterima jika permohonan tersebut
tidak jelas yang diatur dalam Pasal 8 Rv, serta diatur dalam yurisprudensi
Mahkamah Agung Nomor: 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970 yang tidak
menerima permohonan Pemohon yang tidak jelas. Majelis Hakim mempunyai
kewenangan untuk memutus dengan menyatakan permohonan pemohon tidak
diterima tanpa melanjutkan persidangan, yaitu mendengar jawaban Termohon.
Majelis Hakim dalam Tingkat banding berpendapat lain, yaitu hakim harus
mendengar keterangan dari Pemohon dan Termohon, sesuai dengan Pasal 131
ayat (2) HIR. Kemudian menganggap persidangan di Pengadilan Agama cacat
hukum dan putusanya harus dibatalkan. Dalam putusan akhir di Pengadilan
Tinggi Agama, Memerintahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan tingkat
pertama untuk membuka persidangan kembali, dengan memeriksa, mengadili, dan
menjatuhkan putusan. Persidangan dibuka kembali di Pengadilan Agama.
Kata Kunci : Putusan Tidak Diterima, Pertimbangan Hakim, Pemeriksaan
Kembali
×
Penulis Utama
:
Weny Ardani
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
E0008253
Tahun
:
2013
Judul
:
Pemeriksaan kembali putusan pengadilan agama surakarta yang dibatalkan oleh putusan pengadilan tinggi agama semarang ( studi kasus putusan pengadilan agama surakarta no.0321/pdt.g/2010/pa.ska jo. putusan pengadilan tinggi agama semarang no.202/pdt.g/2010/
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0008253-2013
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Dr. Soehartono, S.H, M.Hum. 2. Safrudin Yodowibowo, S.H., M.H.
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.