Penulis Utama : Tammala Sari Martha Prakoso
NIM / NIP : E0008437
× Negara Indonesia terkenal dengan tindak pidana korupsi. Upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam memerangi kejahatan korupsi ialah dengan diundangkan beberapa peraturan perundang-undangan sebagai landasan hukum untuk melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi dan membentuk lembaga khusus untuk memberantas korupsi yaitu KPK. Hakim dalam menjatuhkan putusan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi terikat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada praktiknya seringkali dijumpai perkara yang terkait dengan polemik penerapan Pasal 2 atau 3 UU PTPK dalam sebuah perkara tipikor sebagaimana pada perkara korupsi putusan Nomor: 238/PID.B/2009/PN.KRAY JO.NOMOR 373/PID.B 2010/PT SMG JO. NOMOR:167K/PID.SUS/2011 di Pengadilan Negeri Karanganyar. Penelitian ini bertujuan untuk memberi kejelasan mengenai pertimbangan hakim dalam pemenuhan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi pada Putusan Nomor: 238/PID.B/2009/PN.KRAY JO.NOMOR 373/PID.B 2010/PT SMG JO. NOMOR:167K/PID.SUS/2011 serta batasan perumusan unsur memperkaya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini termasuk penelitian hukum empiris, bersifat deskriptif yang dilakukan di Pengadilan Negeri Karanganyar. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara dan studi pustaka dengan memanfaatkan literatur seperti buku-buku,peraturan perundang–undangan, publikasi dari berbagai organisasi dan bahan kepustakaan lainnya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif model analisis interaktif (Interactive Model of Analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim menjatuhkan putusan dengan Pasal 3 UU PTPK dan bukan dengan Pasal 2 UU PTPK ialah berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi karena JPU tidak dapat membuktikan bahwa terdapat penambahan kekayaan terdakwa dari sebelum pengadaan progam asuransi kesehatan ke setelah pengadaan asuransi kesehatan. Terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU PTPK karena terdakwa telah terbukti memenuhi unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu adanya niat dalam diri terdakwa untuk melakukan tujuannya yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Batasan rumusan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi ialah bukan pada berapa besaran nominal uang tetapi pada ada tidaknya penambahan kekayaan yang berasal dari uang negara. Batasan rumusan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi ialah tidak terletak pada materiil namun terletak pada keuntungan non materiil. Kata kunci : korupsi, memperkaya, menguntungkan, pengadaan asuransi kesehatan.
×
Penulis Utama : Tammala Sari Martha Prakoso
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0008437
Tahun : 2013
Judul : Pemenuhan unsur memperkaya diri sendiri atau orang Lain atau korporasi dalam pasal 2 dan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pasal 3 uu nomor 31 tahun 1999 jo uu nomor 20 tahun 2001 pada putusan hakim perkara tindak pidan
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0008437-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Ismunarno, S.H., M.Hum.
2. Sabar Slamet, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.