Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implmentasi Sistem Database   Pemasyarakatan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor: M.HH-OT.0202 TAHUN 2009 tentang   Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan dalam kaitannya dengan pemenuhan   hak-hak narapidana di Lapas Klas IIB Klaten dan apa sajakah kendala-kendala yang terjadi.  Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris. Sumber data dalam penelitian ini   menggunakan sumber data primer yang didukung dengan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan   data yaitu data primer diperoleh dengan teknik wawancara dan observasi, sedangkan data   sekunder diperoleh dari studi kepusakaan. Dalam menganalisis data yang telah diperoleh   tersebut dipergunakan teknik analisis data kualitatif dengan model analisis interaktif.  Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Pertama, implementasi   Sistem Database Pemasyarakatan dapat membantu pelaksanaan pemenuhan hak-hak narapidana.   Kedua, dalam pelaksanaan Sistem Database Pemasyarakatan  belum dapat maksimal dikarenakan   belum adanya pengaturan yang secara khusus mengatur mengenai SDP, minimnya sumber daya   manusia yang yang memahami SDP dengan baik, serta kurangnya sarana prasarana untuk   melaksanakan sistem tersebut.