Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan-alasan hukum Penuntut Umum   Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan lepas dari   segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi dengan ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang   Hukum Acara Pidana) dan alasan-alasan hukum Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus   pengajuan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam perkara korupsi.   Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif.Pendekatan   penelitian hukum yang digunakan adalah pendekatan kasus.Jenis bahan hukum yang digunakan   adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Teknik pengumpulan bahan hukum dalam   penelitian ini adalah studi kepustakaan.Teknik analisis bahan hukum ini menggunakan metode   deduktif dalam penalaran hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan   simpulan, yang pertama bahwa alasan-alasan hukum Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar   dalam mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam   perkara korupsi karena Judex Factie dalam memberikan putusan didasarkan pada penerapan hukum   yang keliru dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan persidangan   dan Judex Factie telah melampaui batas kewenangannya dengan mengaggap Peraturan Daerah   Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 1997 sudah tidak berlaku, sudah sesuai dengan ketentuan   Pasal 253 KUHAP. Kedua, alasan-alasan hukum Hakim Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus   pengajuan kasasi Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar terhadap putusan lepas dari   segala tuntutan hukum dalam perkara korupsi karena Terdakwa terbukti secara sah dan   meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang   didakwakan dalam dakwaan subsidair sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk memeriksa dan   mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri   Karanganyar Nomor: 103/Pid.B/2009/PN.KRAY.