Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dalam Mewujudkan Prinsip Akuntabilitas Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Studi Kasus Di Kabupaten Sragen)
Penulis Utama
:
Umar Hasan Wicaksana
NIM / NIP
:
E0009338
×Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Mengetahui pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Sragen dalam mewujudkan prinsip akuntabilitas dan permasalahan yang timbul terkait dengan pengelolaan bantuan operasional sekolah serta solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat empiris, dimana penulis berkeinginan untuk memberikan gambaran maupun pemaparan mengenai obyek penelitian. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.Sumber data primer yang digunakan adalah wawancara langsung dengan pihak terkait yang diteliti. Sumber data sekunder yang digunakan adalah bahan-bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan, jurnal, makalah, artikel, dan bahan dari internet serta sumber lain yang terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi lapangan dengan langsung menuju ke obyek penelitian dan studi kepustakaan untuk memperoleh landasan teori yang berkaitan dengan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, yaitu dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2013 dengan membentuk Tim Manajemen BOS di setiap tingkat daerah telah sesuai dengan asas akuntabilitas yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Tim manajemen BOS melakukan pemantauan, pengawasan dan tindak lanjut dalam pengelolaan dana BOS. Namun demikian terdapat permasalahan yang terjadi, yaitu: (1). Kekurangan anggota pemantau dan auditor lapangan; (2). Masih terjadinya pungutan liar di sekolah-sekolah; (3). Ada beberapa poin yang sering disalahartikan oleh sekolah penerima BOS; (4). Penggunaan dana BOS yang bukan untuk keperluan siswa; (5). Pelaporan pertanggungjawaban tidak disertai bukti ; (6). kurangnya sosialisasi di sekolah-sekolah terkait dana BOS.. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka pemerintah pusat maupun daerah bisa melakukan beberapa tindakan : (1). Penambahan personel tim pemantau dan auditor di lapangan; (2). Memperbaiki infrastruktur akses jalan menuju lokasi sekolah yang akan dipantau; (3) Penambahan intensitas pemantauan dan sosialisasi ke sekolah-sekolah; (4).Membuat agenda rutin sosialisasi pengelolaan dana BOS di tiap daerah; (5). Mengikut sertakan wali murid atau masyarakat dalam komite sekolah untuk membantu pemantauan;
×
Penulis Utama
:
Umar Hasan Wicaksana
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
E0009338
Tahun
:
2013
Judul
:
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dalam Mewujudkan Prinsip Akuntabilitas Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Studi Kasus Di Kabupaten Sragen)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.Hukum - 2013
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F.Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0009338-2013
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.