Penulis Utama : Remigius Susila Saktianto
NIM / NIP : K6405030
× Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui : (1) dampak dari imlementasi UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap kesadaran hukum pengendara sepeda motor di wilayah hukum Polresta Surakarta. (2) untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya keadaraan hukum masyarakat dalam berlalu lintas. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan strategi tunggal terpancang dalam arti lokasi yang diteliti hanya di wilayah hukum Polresta Surakarta. Sumber data yang digunakan berupa informan, tempat dan peristiwa serta arsip dan dokumen. Teknik sampel yang digunakan yaitu purposive sampling yang berarti sampel bertujuan, jadi sampel yang diambil adalah orang-orang yang benar-benar mengetahui pokok permasalahan. Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh dan menyusun data penelitian adalah dengan teknik wawancara, observasi dan analisis dokumen. Untuk memperoleh validitas data dalam penelitian ini digunakan trianggulasi data. Teknik analisa data yang digunakan adalah dengan analisis data model interaktif. Laporan hasil penelitian disajikan dalam bentuk penjelasan yang diungkap secara faktual, yaitu berdasarkan fakta dan realita yang ada dari hasil wawancara dan pengumpulan data. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini menunjukkan dua hal: (1) UU No.22 Tahun 2009 belum mampu meningkatkan kesadaran hukum pengendara sepeda motor. Dari hasil penelitian ditemukan masih tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Surakarta, dibandingkan dengan sebelum diberlakukannya UU No.22 Tahun 2009. Dari data yang ada pelanggaran lalu lintas yang terjadi tahun 2008 sebanyak 28.685 pelanggaran, tahun 2009 terjadi 31.536 pelanggaran dan tahun 2010 terjadi 17.867 pelanggaran. Tahun 2010 terjadi penurunan dikarenakan satu tahun pertama dijadikan masa sosialisasi. Pelanggaran lalu lintas belum dikenakan sanksi yang tegas tetapi hanya diberi teguran sebagai sosialisasi mengenai peraturan yang baru. Dan pada tahun 2011 terjadi peningkatan menjadi 39.935 pelanggaran, ini dikarenakan sudah dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas. (2) Faktor-faktor yang menyebabkan masih rendahnya kesadaran hukum pengendara sepeda motor: Faktor pertama yaitu Undang-Undang, secara subtansi UU No.22 Tahun 2009 masih dapat diperdebatkan, mengenai pasal-pasal tentang penggunaan helm SNI, menyalakan lampu utama pada siang hari, aturan belok kiri. Secara struktur kurangnya kerja sama dan kinerja aparat yang berwenang kususnya dalam memberikan sarana dan prasarana yang menunjang diberlakukannya UU ini. Secara kultur UU ini belum mampu menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas yang baik. Faktor kedua Masyarakat dan faktor ketiga adalah penegakan hukum. Kata Kunci: implementasi UU No.22 Tahun 2009, kesadaran hukum, lalu lintas.
×
Penulis Utama : Remigius Susila Saktianto
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : K6405030
Tahun : 2013
Judul : Dampak implementasi undang-undang no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan terhadap kesadaran hukum pengendara sepeda motor (Studi Kasus di wilayah hukum Polresta Surakarta)
Edisi :
Imprint : Surakarta - FKIP - 2013
Program Studi : S-1 Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kolasi :
Sumber : UNS-FKIP Jur. PPKN-K.6405030-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dra. Rusnaini M.Si
2. Dr. Triyanto, S.H, M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. KIP
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.