Upaya badan narkotika nasional provinsi daerah istimewa yogyakarta dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berdasarkan undang - undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika
Penulis Utama
:
Prabowo Cahyandaru
NIM / NIP
:
E0008407
×Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Badan Narkotika
Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) dalam
pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika
(P4GN) berdasarkan Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,
berikut hambatannya, serta hal-hal positif yang memungkinkan untuk dapat
dikembangkan sebagai model.
Penelitian ini dilaksanakan di BNNP DIY merupakan jenis penelitian
hukum normatif. Jenis dan sumber daya penelitian terdiri dari bahan hukum
primer yang berupa Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,
dan bahan hukum sekunder yaitu Peraturan Pemerintah, Peraturan Kepala BNN,
Peraturan Menteri dan dokumen-dokumen lainnya yang erat hubungannya dengan
permasalahan. Tehnik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi dokumen,
kemudian dianalisa secara kualitatif dengan model analisis interaktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Upaya Badan Narkotika Nasional
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BNNP DIY) dalam Pencegahan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui
kebijakan pemidanaan (penal policy) yang diterapkan melalui upaya
pemberantasan atau penegakan hukum, dan kebijakan bukan pemidanaan (non
penal policy) yang diterapkan melalui upaya pencegahan dan rehabilitasi. BNNP
DIY dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika tidak semata-mata
menerapkan sanksi pidana, namun lebih cenderung untuk menerapkan upaya
rehabilitasi agar pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sembuh.
Hambatan BNNP DIY dalam upaya P4GN antara lain masih kekurangan
personel, sehingga dalam penugasan sehari-hari terjadi penugasan rangkap. BNNP
DIY secara kelembagaan belum didukung adanya Badan Narkotika Kabupaten /
Kota, akibatnya lembaga BNNP DIY kurang dapat memberikan pelayanan P4GN
kepada masyarakat luas secara cepat, selain itu juga kurang dapat memantau
situasi dan kondisi wilayah secara obyektif, akibat selanjutnya adalah
permasalahan narkoba sulit untuk bisa dituntaskan dalam waktu dekat.
Kata Kunci: BNNP DIY, P4GN, UU NO. 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika.
×
Penulis Utama
:
Prabowo Cahyandaru
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
E0008407
Tahun
:
2013
Judul
:
Upaya badan narkotika nasional provinsi daerah istimewa yogyakarta dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berdasarkan undang - undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0008407-2013
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Rofikah, S.H.,M.H. 2. Subekti, S.H.,M.H.
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.