Telaah yuridis urgensi kehadiran ahli dalam pembuktian dakwaan perkara pemalsuan uang dan kekuatannya sebagai alat bukti untuk membuktikan kesalahan terdakwa (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor : 108/Pid.B/2009/PN.Sal)
Penulis Utama
:
Yenisa Rofina
NIM / NIP
:
E0008451
×Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah urgensi kehadiran ahli
dalam pembuktian dakwaan perkara pemalsuan uang dan juga bagaimana kekuatannya
sebagai alat bukti untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau disebut juga
penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif merupakan suatu perosedural
penelitian ilmiah demi menemukan fakta atas logika keilmuan hukum yaitu dari sisi
normatifnya. Penulisan ini menggunakan sumber data sekunder yang mencakup bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode dalam pengumpulan bahan hukum tersebut
adalah studi kepustakaan dan cyber media. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian
dianalisis dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual
approach).
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dituangkan dihasilkan simpulan,
Kesatu, urgensi kehadiran keterangan ahli pada dakwaan perkara pemalsuan uang ialah
keterangan ahli diperlukan pada saat pemeriksaan perkara pemalsuan uang tersebut, baik
dalam pemeriksaan pendahuluan hingga di muka pengadilan dikarenakan adanya
kemungkinan akan hal-hal yang tidak dapat dipahami oleh penyidik dalam pemeriksaan
pendahuluan ataupun oleh hakim di muka persidangan. Kehadiran ahli tersebut
diperlukan guna membuat terang suatu tindak pidana pemalsuan uang tersebut. Dengan
demikian, maka penegak hukum perlu diberi pertolongan oleh orang-orang yang memiliki
pengetahuan tertentu, yaitu ahli yang dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Salatiga
Nomor: 108/Pid.B/2009/PN.Sal. ini ialah Yayuk Murti Rahayu, Bsc., Drs. Muh Arif Budiarto
dan Drs. Teguh Prihmono. Kedua, Kekuatan pembuktian saksi ahli sebagai alat bukti dalam
persidangan perkara perdata Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor:
108/Pid.B/2009/PN.Sal. ialah merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 Ayat
(1) KUHAP. Maka dari itu keterangan saksi ahli dalam perkara ini mempunyai kekuatan
pembuktian sesuai dengan hukum positif.
Kata Kunci : Urgensi, Kehadiran Ahli, Pemalsuan Uang
×
Penulis Utama
:
Yenisa Rofina
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
E0008451
Tahun
:
2013
Judul
:
Telaah yuridis urgensi kehadiran ahli dalam pembuktian dakwaan perkara pemalsuan uang dan kekuatannya sebagai alat bukti untuk membuktikan kesalahan terdakwa (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor : 108/Pid.B/2009/PN.Sal)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0008451-2013
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Edy Herdyanto, S.H.,M.H
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.