Peranan Intelijen Kejaksaan Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2011 Di Kejaksaan Negeri Karangayar
Penulis Utama
:
Agus Susanto
NIM / NIP
:
E0008274
×Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat
deskreptif. Lokasi penelitian yang di pilih yaitu Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer
merupakan data utama dalam penelitian ini, yaitu data yang diperoleh secara
langsung dari sumber data , yang dapat berupa keterangan dan penjelasan yang
diberikan oleh narasumber. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai
pendukung data primer. Data sekunder diperoleh dari berbagai bahan hukum yang
releva melalui studi kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu
melalui wawancara, dokumentasi dan penelitian kepustakaan baik melalui bukubuku
literatur, peraturan perundang-undangan, hasil penelitian terdahulu dan
dokumen yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Analisi data menggunakan
analisis data kualitatif .
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, selanjutnya diperoleh
kesimpulan bahwa dalam UU No. 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI tidak
secara jelas mengatur Intelijen Kejaksaan namun tugas dan wewenang intelijen
tersurat dalam pasal 30 ayat (3), dan secara rinci diatur dalam Peraturan Jaksa
Agung Nomor : PER-009/A/JA/01/2001 Tentang Organisasi dan tata kerja
Kejaksaan Republik Indonesia pasal 622. Selanjutnya peran intelijen kejasksaan
dalam pengungkapan tindak pidana korupsi, Intelijen kejaksaan berperan dalam
penyelidikan dalam bentuk Operasi Intelijen Yudisial, yaitu dengan pengumpulan
data dan pengumpulan bahan keterangan yang nantinya dapat atau tidaknya di
lanjutka ke tahap penyidikan yang di tangani oleh Kepala Seksi Pidana Khusus.
×
Penulis Utama
:
Agus Susanto
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
E0008274
Tahun
:
2013
Judul
:
Peranan Intelijen Kejaksaan Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2011 Di Kejaksaan Negeri Karangayar