Penulis Utama : Ismail Sugardo
NIM / NIP : E0009170
× Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kebijakan industri pertahanan nasional pada sistem pertahanan keamanan dan implikasinya pasca adanya Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif pada ranah dogmatig hukum yang bersifat preskriptif dan teknis atau terapan. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber hukum menggunakan bahan bahan hukum primer dan skunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan penulis adalah teknik studi pustaka (literature research) kemudian bahan hukum yang telah diperoleh tersebut dianalisa dengan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa. Pertama, Upaya pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang terkandung pada Pasal 30 UUD 1945, akan tetapi Sishankamrata tersebut ternyata menimbulkan kontra konsepsi pada tingkat peraturan perundang-undangannya dibawahnya. Problematika ini bermula dari dikeluarkannya TAP MPR RI Nomor VI Tahun 2000 dan TAP MPR RI NOMOR VII Tahun 2000 untuk memisahkan kelembagaan TNI dan Polri yang telah terwadahi di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kedua, kebijakan pemerintah mengenai industri pertahanan masih terganjal oleh dua permasalahan, yakni anggaran pertahanan dan belum jelasnya tata hukum yang mengatur fungsi dan tugas industri pertahanan nasional akan tetapi permasalahan tersebut sudah mulai teratasi pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan yang sudah mengatur mengenai Tujuan, Fungsi, Ruang Lingkup, Kelembagaan, Penyelenggaraan, KKIP, Pengelolaan, Larangan serta Ketentuan Pidana. Kata Kunci : Sishankamrata, Kebijakan Industri Pertahanan, Anggaran Pertahanan.
×
Penulis Utama : Ismail Sugardo
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0009170
Tahun : 2013
Judul : Fungsi industri pertahanan nasional dikaitkan dengan sistem pertahanan dan keamanan ditinjau dari pasal 30 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0009170-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Maria Madalina, S.H., M.Hum
2. Isharyanto, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.