Tinjauan Yuridis Penggunaan Hak Pembelaan Oleh Terdakwa Berupa Keterangan Saksi Yang Meringankan Dan Bukti Surat Dalam Pemeriksaan Perkara Penipuan Di Pengadilan Negeri Bekasi (Studi Kasus Dalam Putusan Nomor: 211/Pid.B/2011/Pn.Bks)
Penulis Utama
:
Ndari Erikawati
NIM / NIP
:
E0009233
×Penelitian Hukum Ini Bertujuan: 1) Untuk Mengetahui Penggunaan Hak Pembelaan Oleh Terdakwa Berupa Keterangan Saksi Yang Meringankan Dan Alat Bukti Surat Dalam Pemeriksaan Perkara Penipuan Di Persidangan Pengadilan Negeri Bekasi; 2) Untuk Mengetahui Alasan Hukum Hakim Pengadilan Negeri Dalam Memeriksa Dan Memutus Pembuktian Terdakwa Dalam Pemeriksaan Perkara Penipuan.
.Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Normatif Yang Bersifat Preskriptif Dengan Pendekatan Kasus. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum Yang Dipakai Dalam Penelitian Ini Adalah Studi Kepustakaan (Library Research), Penulis Menggunakan Metode Logika Deduktif Dalam Penelitian Ini Dengan Teknik Analisis Bahan Hukum Secara Kualitatif.
Berdasarkan Hasil Penelitian Dan Pembahasan Dihasilkan Simpulan Bahwa Penggunaan Hak Pembelaan Oleh Terdakwa Berupa Pengajuan Keterangan Saksi Yang Meringankan (A De Charge) Dan Alat Bukti Surat Dalam Pemeriksaan Perkara Penipuan Di Persidangan Pengadilan Negeri Bekasi Yang Telah Diputus Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Dengan Nomor: 211/Pid.B/2011/PN.Bks Telah Sah Dan Dibenarkan Menurut Ketentuan Hukum Acara Pidana Dan Asas-Asas Dalam Hukum Acara Pidana Yang Berlaku, Kemudian Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Dalam Memeriksa Dan Memutus Pembuktian Terdakwa Dengan Nomor: 211/Pid.B/2011/Pn.Bks Telah Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Acara Yang Berlaku Karena Telah Mencantumkan Pertimbangan-Pertimbangan Hukum Yang Mendasar Pada Pemeriksaan Dalam Persidangan.
×
Penulis Utama
:
Ndari Erikawati
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0009233
Tahun
:
2013
Judul
:
Tinjauan Yuridis Penggunaan Hak Pembelaan Oleh Terdakwa Berupa Keterangan Saksi Yang Meringankan Dan Bukti Surat Dalam Pemeriksaan Perkara Penipuan Di Pengadilan Negeri Bekasi (Studi Kasus Dalam Putusan Nomor: 211/Pid.B/2011/Pn.Bks)