Prosedur Penghapusan Barang Di Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo
Penulis Utama
:
Fatma Uun Halimah
NIM / NIP
:
D1511038
×Sesuai ketentuan yang berlaku, barang milik instansi pemerintah yang sudah melampaui batas waktu pemakaian, hilang, maupun rusak harus dihapuskan dari Daftar Inventaris Barang. Barang perlu dihapuskan karena barang memiliki batas waktu penggunaan dan akan lebih efisien serta menghemat biaya operasional. Begitu pula di Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo yang merupakan organisasi dibawah Kementerian Pekerjaan Umum yang menangani rawa dan sungai, kegiatan penghapusan barang merupakan kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahunnya. Hal ini dilakukan karena banyaknya barang yang sudah tidak terpakai dan memenuhi syarat penghapusan. Penghapusan yang sering dilakukan di BBWS Bengawan Solo yaitu, kendaraan dinas operasional (KDO) roda empat.
Pengamatan yang dilakukan penulis bertujuan untuk mengetahui secara seksama tentang penghapusan barang di Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo. Jenis pengamatan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Teknik penentuan sampel menggunakan dilakukan dengan purposive sampling, yaitu informasi dipilih dari informan yang dianggap mengetahui informasi.Sumber data yang digunakan dalam pengamatan ini melalui narasumber atau informan, tempat atau lokasi, dan dokumen dan arsip. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan wawancara, observasi, mengkaji dokumen dan arsip. Metode observasi yang dilakukan yaitu observasi berperan pasif. Teknik analisis data dalam pengamatan ini menggunakan model analisis interaktif, dilakukan dengan cara pengumpulan data, selanjutnya dilakukan reduksi data dan sajian data, kemudian pengamatan disimpulkan dan diverifikasi.
Hasil pengamatan menunjukkan bahwa prosedur penghapusan KDO roda empat berdasarkan pada Lampiran VI PMK Nomor 97/PMK.06/2007 adalah sebagai berikut: pengajuan usulan permohonan penghapusan, rekomendasi teknis, perintah pembentukan tim internal oleh Pengguna Barang Eselon I, pengajuan usulan penjualan, penetapan keputusan penjualan, permohonan pelaksanaan lelang, persetujuan pelaksanaan lelang, pelaksanaan lelang, penyampaian hasil pelelangan.
Kesimpulan yang didapat dari pengamatan, yaitu terkadang ada beberapa hambatan dalam prosedur penghapusan barang. Namun hambatan ini tidak berpengaruh besar terhadap pelaksanaan penghapusan barang di BBWS Bengawan Solo.
×
Penulis Utama
:
Fatma Uun Halimah
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
D1511038
Tahun
:
2014
Judul
:
Prosedur Penghapusan Barang Di Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. ISIP - 2014
Program Studi
:
D-3 Manajemen Administrasi
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. ISIP Prog. D III Menej. Administrasi-D.1511038-2014
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Laporan Tugas Akhir (D III)
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Dra. Retno Suryawati, M.Si.
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. ISIP
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.