Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara pengajuan eksepsi dengan alasan daluarsa penuntuan dengan ketentuan mengenai eksepsi di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dan untuk mengetahui implikasi diterimanya eksepsi dengan alasan daluarsa penuntutan oleh hakim pemeriksa perkara. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif bersifat preskriptif, yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum, dan norma-norma hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah deduktif-silogisme. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pengajuan eksepsi dengan alasan penuntut umum telah daluarsa dalam melakukan penuntutan tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dan dalam praktek pengajuan eksepsi dengan alasan daluarsa ini diterima oleh hakim dan implikasinya adalah pemeriksaan perkara dihentikan.