Implementasi Peraturan Daerah Karanganyar Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dilihat Dari Transparansi Keuangan Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
Penulis Utama
:
Ardy Jiwandono
NIM / NIP
:
E0009052
×Penelitian dalam rangka penulisan hukum skripsi ini bertujuan untuk
mengetahui bagaimana implementasi atau pelaksanaan Peraturan Daerah
Karanganyar No 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan apakah telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku
dan kaitannya dengan apakah prinsip transparasi keuangan telah diterapkan di
Karanganyar khususnya di Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah
(DPPKAD)
Penelitian ini termasuk jenis penelitian empiris-normatif yang bersifat
deskritif. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Data
primer merupakan data utama yang diperoleh langsung dari sumber pertama yang
berhubungan dengan obyek penelitian dalam hal ini data primer yang diperoleh
langsung dari sumber pertama yang berhubungan dengan obyek penelitian dalam
hal ini data primer yang digunakan penulis adalah hasil wawancara dengan
Wahyuningsih dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Aset Daerah Kabupaten
Karanganyar. Sedangkan data sekunder digunakan untuk mendukung dan
melengkapi data primer, Penulis menggunakan teknik analisi data dengan model
analisis interaktif
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut, bahwa
pelaksanaan Perda No 11 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan sudah cukup efektif dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
karena mnurut laporan rekapitulasi target dan realisasi diatas menunjukkan bahwa
realisasinya melebihi target yang diharapkan, dan terkait dengan prinsip
transparansi, DPPKAD Karanganyar telah menerapkan dengan mengunggah
laporan keuangannya ke website resmi. Kurangnya kesadaran masyarakat
terhadap kewajiban membayar pajak, ketidakpercayaan terhadap petugas dan
wajib pajak keberatan dengan tarif pajak yang ditetapakan merupakan hambatan
yang timbul dalam implementasi Peraturan Daerah Karanganyar No 11 Tahun
2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
×
Penulis Utama
:
Ardy Jiwandono
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
E0009052
Tahun
:
2014
Judul
:
Implementasi Peraturan Daerah Karanganyar Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dilihat Dari Transparansi Keuangan Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2014
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0009052-2014
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Sugeng Praptono,S.H.,M.H. 2. Aminah S.H.,M.H ,
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.