Prosedur Pindah Kependudukan Di Kantor Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen
Penulis Utama
:
Dhanu Try Yuli Suryanto
NIM / NIP
:
D1510098
×Penduduk di wilayah Kecamatan Sidoharjo melakukan perpindahan karena adanya keinginan untuk meningkatkan taraf hidup agar menjadi lebih layak di suatu wilayah tertentu dibandingkan taraf hidup dimana penduduk Kecamatan Sidoharjo berada, disamping itu sulitnya memperoleh pekerjaan serta pendapatan didaerah asal mengakibatkan penduduk melakukan perpindahan ke wilayah tertentu, penduduk beranggapan apabila berpindah ke wilayah lain maka akan memperoleh pekerjaan dan pendapatan di daerah tersebut.
Kantor Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen memiliki peran untuk membantu masyarakat di wilayah Kecamatan Sidoharjo untuk mengurus perpindahan kependudukan. Peran pegawai Kantor Kecamatan dalam hal pelayanan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpindahan sangat dibutuhkan terlebih tidak terlalu lama dalam hal pengurusan dokumen yang dibutuhkan. Prosedur pindah kependudukan di Kantor Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen yang digambarkan dalam bentuk kalimat-kalimat dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan. Tehnik pengumpulan data diperoleh melalui Observasi, wawancara dengan beberapa informan, dan dokumen atau arsip penunjang lainnya. Sumber data yang di peroleh berdasarkan peristiwa atau aktifitas, informan, dokumen dan arsip. Tehnik analisa data yang digunakan adalah model interaktif yang meliputi reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan.
Prosedur pindah kependudukan terdiri dari beberapa persyaratan yang harus dilengkapi serta tahapan yang harus dilalui, diantaranya surat pengantar dari Lurah, KTP, KK, Surat Nikah SKCK, serta surat keterangan pindah dari Kecamatan. Prosedur pindah kependudukan di Kantor Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen telah berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Akan tetapi pegawai kantor kecamatan dalam melaksanakan tugas masih mengalami hambatan, yakni masalah kelengkapan dokumen permohonan pindah kependudukan. Meskipun menemui hambatan, pegawai kantor kecamatan dapat melaksanakan prosedur pindah kependudukan bagi masyarakat yang melakukan perpindahan sesuai dengan ketentuan yang ada.
×
Penulis Utama
:
Dhanu Try Yuli Suryanto
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
D1510098
Tahun
:
2014
Judul
:
Prosedur Pindah Kependudukan Di Kantor Kecamatan Sidoharjo Kabupaten Sragen
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.ISIP - 2014
Program Studi
:
D-3 Manajemen Administrasi
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F.ISIP Prog. III Manajemen Administrasi-D.1510098-2014
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Laporan Tugas Akhir (D III)
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Drs. Sakur SU
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. ISIP
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.