Rinsip Transparansi Dan Pertisipasi Dalam Pengaturan Upah Minimum Di Kota Semarang Penulisan Hukum
Penulis Utama
:
Layly Rohman
NIM / NIP
:
E0010207
×Upah merupakan komponen penting dalam ketenagakerjaan, yaitu sebagai salah satu
unsur dalam pelaksanaan hubungan kerja, yang mempunyai peranan strategis dalam
pelaksanaan hubungan industrial. Upah diterima pekerja atas imbalan jasa kerja yang
dilakukannya bagi pihak lain, sehingga upah pada dasarnya harus sebanding dengan
kontribusi yang diberikan pekerja dalam memproduksi barang atau jasa tertentu.
Perbedaan pandangan mengenai penetapan tingkat upah ini sering memicu
perselisihan antara buruh dan pengusaha. Atas dasar hal tersebut, untuk mencapai
kesepakatan dalam penentuan tingkat upah maka peran dan intervensi pemerintah perlu
dilibatkan. Salah satu bentuk keterlibatan pemerintah dalam hubungan industrial adalah
dalam penetapan tingkat upah. Kebijakan ini disebut dengan kebijakan upah minimum.
Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan
memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Dalam menetapkan tahapan
pencapaian kebutuhan hidup layak, Gubernur memperhatikan kondisi pasar kerja, usaha yang
paling tidak mampu di provinsi/kabupaten/kota serta saran dan pertimbangan dari Dewan
Pengupahan.
Di dalam proses penetapan upah minimum prinsip transparansi dan partisipasi harus
diperhatikan untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik atau good governance. Yang
mana upah minimum pada dasarnya merupakan kebutuhan masyarakat khususnya pekerja
dan pengusaha jadi transparansi dan partisipasi publik harus diutamakan karena pengusaha
dan masyarakatlah yang tahu mengenai apa yang mereka butuhkan di dalam penetapan upah
minimum. Dalam hal ini pemerintah hanya sebagai fasilitator dan penengah saja apabila tidak
terjadi kesepakatan di dalam penetapan upah minimum. Untuk itu transparansi dan partisipasi
sangatlah dibutuhkan agar terjadi suatu penetapan upah minimum yang sesuai dengan apa
yang pekerja dan pengusaha inginkan
Proses penetapan upah minimum kabupaten di Kota Semarang adalah sudah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang upah minimum. Dimulai dari
tahap survei harga kebutuhan hidup layak, penetapan nilai KHL, penetapan nilai upah
minimum kota, usulan nilai upah ke Walikota yang diteruskan ke Gubernur, hingga
dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur tentang upah minimum
×
Penulis Utama
:
Layly Rohman
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0010207
Tahun
:
2014
Judul
:
Rinsip Transparansi Dan Pertisipasi Dalam Pengaturan Upah Minimum Di Kota Semarang Penulisan Hukum
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.Hukum - 2014
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F.Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0010207-2014
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Lego Karjoko, S.H., M.H.
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.