Penulis Utama : Layly Rohman
NIM / NIP : E0010207
× Upah merupakan komponen penting dalam ketenagakerjaan, yaitu sebagai salah satu unsur dalam pelaksanaan hubungan kerja, yang mempunyai peranan strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial. Upah diterima pekerja atas imbalan jasa kerja yang dilakukannya bagi pihak lain, sehingga upah pada dasarnya harus sebanding dengan kontribusi yang diberikan pekerja dalam memproduksi barang atau jasa tertentu. Perbedaan pandangan mengenai penetapan tingkat upah ini sering memicu perselisihan antara buruh dan pengusaha. Atas dasar hal tersebut, untuk mencapai kesepakatan dalam penentuan tingkat upah maka peran dan intervensi pemerintah perlu dilibatkan. Salah satu bentuk keterlibatan pemerintah dalam hubungan industrial adalah dalam penetapan tingkat upah. Kebijakan ini disebut dengan kebijakan upah minimum. Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Dalam menetapkan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak, Gubernur memperhatikan kondisi pasar kerja, usaha yang paling tidak mampu di provinsi/kabupaten/kota serta saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan. Di dalam proses penetapan upah minimum prinsip transparansi dan partisipasi harus diperhatikan untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik atau good governance. Yang mana upah minimum pada dasarnya merupakan kebutuhan masyarakat khususnya pekerja dan pengusaha jadi transparansi dan partisipasi publik harus diutamakan karena pengusaha dan masyarakatlah yang tahu mengenai apa yang mereka butuhkan di dalam penetapan upah minimum. Dalam hal ini pemerintah hanya sebagai fasilitator dan penengah saja apabila tidak terjadi kesepakatan di dalam penetapan upah minimum. Untuk itu transparansi dan partisipasi sangatlah dibutuhkan agar terjadi suatu penetapan upah minimum yang sesuai dengan apa yang pekerja dan pengusaha inginkan Proses penetapan upah minimum kabupaten di Kota Semarang adalah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang upah minimum. Dimulai dari tahap survei harga kebutuhan hidup layak, penetapan nilai KHL, penetapan nilai upah minimum kota, usulan nilai upah ke Walikota yang diteruskan ke Gubernur, hingga dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur tentang upah minimum
×
Penulis Utama : Layly Rohman
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0010207
Tahun : 2014
Judul : Rinsip Transparansi Dan Pertisipasi Dalam Pengaturan Upah Minimum Di Kota Semarang Penulisan Hukum
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0010207-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Lego Karjoko, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.