Penulis Utama : Andreas Febrian Kurnia Putra
NIM / NIP : E0010034
× Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui model pengaturan hukum layak terkait konsep kepentingan umum dan konsep ganti rugi dalam pengadaan tanah Untuk mengetahui model pengaturan hukum layak terkait konsep kepentingan umum dan konsep ganti rugi dalam pengadaan tanah maka dapat melakukan studi komparasi hukum tanah Indonesia dan hukum tanah Inggris. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, bersifat preskriptif. Jenis bahan yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder . Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode deduksi yang berpangkal dari pengajuan premis mayor dan premis minor, kemudian dapat ditarik suatu konklusi guna mendapatkan jawaban atas rumusan masalah Bagaimana seharusnya pengaturan kepentingan umum dan ganti rugi yang layak yang dihasilkan dari hukum tanah Indonesia dan Inggris Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan: Dari studi komparasi antara hukum tanah Indonesia dan hukum tanah Inggris dalam mewujudkan pengaturan hukum layak terkait konsep kepentingan umum seharusnya berisikan: Pertama kepentingan umum mencerminkan tindakan hukum pemerintah dengan motivasi tidak mencari keuntungan didalamnya serta bertujuan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Kedua Daftar kepentingan umum meliputi jalan (jalan raya untuk kepentingan transportasi serta jalan untuk pejalan kaki), tempat ibadah, tempat Pemakaman umum, ruang terbuka hijau, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api, bandara, pasar umum, pembangkit transmisi dan distribusi listrik, waduk dan bendungan. Sedangkan mewujudkan pengaturan hukum layak terkait konsep ganti rugi seharusnya berisikan : Pertama konsep ganti rugi mengartikan penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan non fisik yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah, Kedua bentuk-bentuk ganti rugi fisik yaitu uang, pemukiman kembali, penyediaan lahan pengganti, penyertaan modal (saham), ganti rugi non fisik, dan Gabungan dari 2 (dua) atau lebih bentuk ganti kerugian disertai ganti rugi non fisik, Ketiga dasar perhitungan ganti rugi melihat lokasi dan faktor strategis tanah berdasarkan: nilai pasar lokasi pembebasan tanah yang dilakukan bidang per bidang tanah Rumah dan bangunan, nilai jual bagi tanaman Benda yang berkaitan dengan tanah, kerugian non fisik yang dapat disetarakan dengan nilai uang, Keempat tidak memberlakukan mekanisme konsinyasi, Kelima penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Tata Usaha Negara terkait sengketa lokasi pembangunan dan Pengadilan Pertanahan terkait bentuk dan perhitungan ganti rugi.
×
Penulis Utama : Andreas Febrian Kurnia Putra
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0010034
Tahun : 2014
Judul : Konstruksi Hukum Atas Kepentingan Umum Dan Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah (Studi Perbandingan Hukum Tanah Indonesia Dan Hukum Tanah Inggris)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0010034-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Rahayu Subekti, S.H.,M.Hum.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.