Penulis Utama : Nuria Siswi Enggarani
NIM / NIP : T31090700
× Penelitian ini bertujuan mengkaji otonomi daerah di Indonesia dalam menguatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut UU No 32/2004. Mengkaji ketentuan UU No 32/2004 menguatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menemukan model otonomi daerah yang dapat menguatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang memfokuskan pada data kepustakaan yang berupa bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan penalaran deduktif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan asas-asas hukum, sistematika peraturan perundang-undangan, penelitian terhadap taraf sinkronisasi dari peraturan perundang-undangan, penelitian terhadap sejarah hukum sereta menggunakan penafsiran hukum Urusan dan pengawasan merupakan elemen yang paling penting dalam rangka menguatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan merupakan dasar bagi diterapkannya otonomi luas. Indikator yang digunakan untuk mengetahui bahwa UU No 32/2004 dapat menguatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau tidak adalah dilihat dari elemen urusan dan pengawasan. Jika penulis melihat urusan dan pengawasan dalam ketentuan UU No 32/2004 menimbulkan asumsi penafsiran yang mengarah pada kecenderungan menguatkan kearah federalisme dan menguatkan kearah resentralisasi yaitu (1) pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota mengatur dan mengurus urusan rumah tangga dengan asas otonomi bukan asas desentralisasi; (2) penggunaan otonomi seluas-luasnya; (3) penggunaan prinsip kewenangan sisa; (4) perincian urusan wajib dan pilihan yang sama baik bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota; (5) penggunaan urusan yang bersifat concurrent untuk urusan wajib dan pilihan dan (6) pengawasan terhadap pelaksanaan urusan wajib. Penyebab Otonomi Daerah Menurut UU No 32/2004 Tidak menguatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah (1) Konsep pemberian kewenangan menurut UU No 32/2004 yang dirumuskan dalam bentuk kewenangan sisa (residu power)mengarah pada federalisme; (2) penggunaan asas otonomi dan otonomi seluas-luasnya pada awalnya lahir berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XXI/MPRS/1966 tentang pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah, dapat membahayakan keutuhan NKRI karena otonomi seluas-luasnya diartikan secara salah berkaitan dengan jumlah urusan rumah tangga suatu daerah; (3) pola pembagian kewenangan diperinci dan dibagi bersama / concurent, serta pengawasan terhadap pelaksanaan urusan wajib menyebabkan pengekangan terhadap kebebebasan dalam berotonomi dan (4) UU No 32/2004 mengadopsi kebebasan untuk menentukan jenis otonomi. Model otonomi yang menguatkan Negara kesatuan terletak pada sistem pembagian urusan dan pengawasan. (1) Model otonomi yang menguatkan negara kesatuan terletak pada pembagian kewenangan dengan mengubah sistem otonomi seluas-luasnya menjadi otonomi kesejahteraan nasional, fokus dan bertanggung jawab; (2) Sistem pembagian urusan diberi frase “tambahan kewenangan lain” bagi pemerintah daerah kabupaten/kota dan diperinci tetapi fokus sesuai dengan acuan dalam penyusunan system pembagian urusan pusat dan daerah. Pembagian urusan yang bersifat Concurrent hanya terletak pada urusan pemerintah dalam rangka menguatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak concurrent pada semua bidang urusan baik pemerintah, provinsi dan kabupaten/kota; (3) Penggunaan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan secara seimbang; (4) Pengawasan represif dan pengawasan prefentif tetap diperlukan dan pengawasan prefentif tidak hanya ditujukan terhadap rancangan peraturan daerah yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD, dan RUTR saja namun ditujukan terhadap semua jenis rancangan peraturan daerah dalam rangka menguatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia akan tetapi pengawasan terhadap pelaksanaan urusan wajib, dihapus karena pengawasan telah dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah. Kedudukan provinsi sebagai daerah otonom dihapus provinsi hanya berkedudukan sebagai wilayah administratif saja; dan Bentuk otonomi yang dapat menguatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah otonomi daerah dalam bentuk otonomi luas dan otonomi khusus atau desentralisasi asimetris. Desentralisasi asimetris tersebut dilakukan untuk memperkuat integrasi nasional sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menempatkan hukum dan demokrasi sebagai pilar utamanya, untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, dengan tetap menjaga nilai-nilai keberanekaragaman daerah, baik dalam bentuk keistimewaan ataupun kekhususan.
×
Penulis Utama : Nuria Siswi Enggarani
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : T31090700
Tahun : 2014
Judul : Analisis Otonomi Daerah Dalam Menguatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Studi Terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Juncto Undang-Undang No 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2014
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prodi. Ilmu Hukum -T.310907006-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof Setiono, SH.M.S
2. Dr. I.G. Ayu Ketut Rachmi H.,SH.,MM
3. Dr. Drajat Trikartono, M.Si
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.