Wewenang swamitra primkopti atas jaminan kredit usaha dari pedagang kecil dan menengah di Swamitra Primkopti Kabupaten Sukoharjo
Penulis Utama
:
Kingkin Endrapuri
NIM / NIP
:
×Latar belakang penulisan hukum ini adalah pertumbuhan koperasi dewasa ini bertumbuh dengan pesat, sehingga sangat membantu dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Pemberian kredit di koperasi sangat membantu peningkatan kehidupan ekonomi dan kemajuan usaha yang dimiliki oleh masyarakat. Dalam pemberian atau penyaluran kredit yang di usahakan oleh Koperasi dalam hal ini adalah Swamitra Primkopti, khususnya dalam rangka pemberian atau penyaluran kredit bagi pedagang kecil dan menengah, di sini Swamitra Primkopti tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya hambatan-hambatan dalam pengembalian hutang atau kredit yang diminta oleh debitur. Tentunya Swamitra Primkopti dalam memberikan kredit harus disertai dengan permintaan barang jaminan yang nantinya dapat digunakan untuk membayar hutang jika debitur wanprestasi. Apakah persyaratan jaminan yang ada secara umum atau yang ada di perbankan telah diterapkan di Swamitra Primkopti dan penulis ingin mengetahui sejauh mana wewenang dari Swamitra Primkopti terhadap barang jaminan yang ada. Metode penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara wawancara dan studi dokumen. Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan mengginakan metode analisis interaktif. Swamitra Primkopti Kabupaten Sukoharjo dipilih sebagai tempat penelitian sedangkan subyek penelitian yaitu Manager Swamitra Primkopti Kabupaten Sukoharjo. Setelah dilakukan penelitian dan analasis di Swamitra Primkopti, maka dapat diambil suatu data yang menyatakan bahwa syarat-syarat jaminan kredit yang ada secara umum atau di perbankan telah sebagian besar diterapkan di Swamitra Primkopti. Wewenang Swamitra terhadap barang-barang jaminan adalah Swamitra berhak untuk melakukan penjualan terhadap barang jaminan jika debitur dinyatakan wanprestasi. Penjualan barang jaminan dapat dilakukan secara parate eksekusi yaitu dengan cara menjual sendiri barang jaminan ataupun dengan cara mendaftarkan barang jaminan yang akan dilelang di Kantor Pelayanan dan Piutang Negara (KP2LN)
×
Penulis Utama
:
Kingkin Endrapuri
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
Tahun
:
2008
Judul
:
Wewenang swamitra primkopti atas jaminan kredit usaha dari pedagang kecil dan menengah di Swamitra Primkopti Kabupaten Sukoharjo
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2008
Program Studi
:
-
Kolasi
:
xi, 61 hal.
Sumber
:
UNS-Fak. Hukum NIM.E1104158
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Pranoto,S.H.MH
Penguji
:
Catatan Umum
:
602/2008
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.