Prosedur Penyelenggaraan Rapat Anggota Dewan Di Sekretariat Dprd Kota Surakarta
Penulis Utama
:
Zakaria Nur Aini
NIM / NIP
:
D1511103
×Rapat merupakan sarana komunikasi yang penting dalam suatu organisasi
karena rapat berfungsi sebagai pedoman dalam pembahasan mengenai persoalan
untuk mencapai tujuan dengan kata sepakat. Tujuan pengamatan ini adalah untuk
mengetahui prosedur penyelenggaraan rapat anggota dewan di sekretariat DPRD
Kota Surakarta, sedangkan manfaat dari pengamatan ini adalah mengetahui dan
memperluas ilmu serta wawasan mengenai prosedur penyelenggaraan rapat anggota
dewan di sekretariat DPRD Kota Surakarta dan sebagai bahan evaluasi pada
bagian-bagian yang terlibat langsung serta aktif melakukan penyelenggaraan rapat
anggota dewan. Lokasi pengamatan ini adalah Sekretariat DPRD Kota Surakarta.
Metode pengamatan yang dipergunakan deskriptif kualitatif. Sumber pengumpulan
data melalui wawancara, observasi serta pengkajian dokumen.
Hasil dari prosedur penyelenggaraan rapat di Sekretariat DPRD Kota
Surakarta adalah 1). Persiapan rapat dimulai dengan pembuatan jadwal oleh
masing-masing notulen. 2). Perencanaan rapat; pembuatan konsep, agenda dan
program kegiatan. 3). Penyusunan rapat; pembuatan catatan rapat dan rancangan
pembahasan. 4). Penyaranan rapat; kumpulan pendapat dari berbagai anggota yang
hadir dalam rapat. 5). Pengevaluasian rapat; pembahasan rapat dan pendapat dari
berbagai anggota yang akan dibahas secara menyeluruh hingga hasil keputusannya.
6). Pembuatan laporan rapat; pendataan hasil pembahasan. 7). Pengambilan
keputusan; hasil rapat yang meliputi Kebijakan Peraturan, Laporan Rapat dan
Catatan Rapa t. Saran yang penulis sampaikan, untuk penambahan alokasi waktu
pada saat pembahasan rapat diberikan masa tenggang agar tidak ada penundaan
waktu, pada hasil rapat yang berupa catatan rapat sebaiknya diarsipakan sehingga
mempermudah dalam penyelenggaraan rapat selanjutnya dan dalam penyaranan
rapat sebaiknya seluruh anggota diberikan rancangan pembahasan rapat agar
mereka menyampaikan pendapatnya serta pimpinan rapat mewajibkan kepada
seluruh anggota rapat untuk menanyakan atau menyampaikan pendapatnya saat
rapat berlangsung
RAPAT ANGGOTA DEWAN
×
Penulis Utama
:
Zakaria Nur Aini
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
D1511103
Tahun
:
2014
Judul
:
Prosedur Penyelenggaraan Rapat Anggota Dewan Di Sekretariat Dprd Kota Surakarta
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - FISIP - 2014
Program Studi
:
D-3 Manajemen Administrasi
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-FISIP Prog. D III Manajemen Administrasi-D.1511103-2014
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Laporan Tugas Akhir (D III)
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Drs. Ali, M.Si.
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Ekonomi dan Bisnis
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.