Penulis Utama : Nunik Nurhayati
NIM / NIP : S310811007
× Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan Konstitusi Hijau (Green Constitution) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan membahas sinkronisasi yuridis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara horizontal dan vertical. Penelitian ini termasuk penelitian hukum doktrinal (normatif). Melalui metode penelitian normatif , karena penelitian ini dikonsepkan dalam normanorma positif didalam sistem perundang-undangan hukum nasional. Penelitian ini termasuk dalam penelitian terhadap sejarah hukum dan penelitian sinkronisasi hukum. Sifat penelitian ini merupakan penelitian deskriptif. Pendekatan Penelitian adalah Pendekatan perundang-undangan, Pendekatan perbandingan, dan Pendekatan historis. Teknik pengumpulan bahan dilakukan dengan cara mengumpulkan (dokumentasi) bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analis data menggunakan analisis kualitatif dengan logika deduksi dan interpretasi yang menghasilkan deskriptif analisis. Berdasarkan peneletian ini diperoleh hasil yaitu pertama, Kerusakan lingkungan di berbagai Negara menimbulkan kesadaran lingkungan yang bersifat global dan telah dituangkan dalam konstitusi. Diantaranya adalah Konstitusi Portugal 1976, Konstitusi Spanyol 1978, dan Konstitusi Prancis 2006. Di Indonesia, wacana konstitusi hijau terdapat dalam dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang baru lahir pada amandemen UUD 1945 tahun 1999-2002. Kedua, baru setelah tujuh tahun UUD 1945 di amandemen, yaitu pada tahun 2009 lahir Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Namun, UUPPLH tersebut belum sinkron baik secara horizontal dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, maupun secara vertikal karena sampai dengan tahun 2013 ini, Pemerintah baru mengesahkan satu Peraturan Pemerintah (PP) dari dua puluh (20) mandat hukum penyusunan PP dimana batas waktu mandat tersebut adalah satu tahun sejak diundangkan tanggal 3 Oktober 2009. Selain itu, beberapa Peraturan Daerah juga belum disesuaikan dengan UUPPLH. Implikasi dari penelitian ini adalah, UUD 1945 telah menjadi konstitusi hijau Indonesia sehingga seluruh Peraturan perundang-undangan harus mengacu pada konstitusi terutama perlindungan dan pelestarian lingkungan baik secara tersirat maupun tersurat terutama UUPPLH sebagai ketentuan payung bagi peraturan-peraturan lingkungan hidup yang harus sinkron baik secara vertical maupun horizontal.
×
Penulis Utama : Nunik Nurhayati
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S310811007
Tahun : 2014
Judul : Sinkronisasi Yuridis Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Lingkungan Hidup Dalam Bingkai Konstitusi Hijau (Green Constitution) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Edisi :
Imprint : Surakarta - Pascasarjana - 2014
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Hukum Kebijakan Publik)
Kolasi :
Sumber : UNS-Pascasarjana Prodi. Magister Ilmu Hukum-S310811007-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M.Hum,
2. Aminah S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Sekolah Pascasarjana
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.