Studi Tentang Pembentukan Lembaga Mediasi Perbankan Independen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Penulis Utama
:
Albertus Bambang Sulaksmono
NIM / NIP
:
E0010015
×Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Dan Mengetahui Konstruksi
Hukum Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Perbankan Setelah Berlakunya
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Dan
Pembentukan Lembaga Mediasi Perbankan Independen Setelah Berlakunya
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Jenis Penelitian Ini Adalah Penelitian Hukum Normative Yang Bersifat
Preskriptif. Pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), Dan Pendekatan
Konseptual (Conceptual Approach). Sumber Hukum Yang Digunakan Terdiri Dari
Bahan Hukum Primer Dan Bahan Hukum Sekunder. Teknik Pengumpulan Data
Dengam Studi Dokumen. Analisis Data Dengan Logika Deduktif.
Alternatife Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Perbankan Pada
Hakikatnya Dilaksanakan Oleh Lembaga Mediasi Perbankan Independen. Sesuai
Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1968 Tentang Bank Indonesia Dibentuklah Otoritas Jasa Keuangan
(Ojk) Dan Berlaku Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan. Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan Bertujuan Untuk Mengatur Dan
Mengawasi Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Melindungi Kepentingan Konsumen
Dan Masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan Dapat Memfasilitasi Pelaksanaan Mediasi
Perbankan Guna Melindungi Dan Kepentingan Konsumen Dan Masyarakat.
Pembentukan Lembaga Perbankan Independen Yang Kurang Lebih Tujuh Tahun
Belum Terbentuk Akibat Beberapa Kendala Dan Perpindahan Direktorat Investigasi
Dan Mediasi Perbankan Ke Otoritas Jasa Keuangan Memperkuat Posisi Direktorat
Investigasi Dan Mediasi Perbankan Sebagai Pelaksana Mediasi Perbankan. Otoritas
Jasa Keuangan Dinilai Ideal Dalam Pelaksanaan Fungsi Mediasi Perbankan Karena
Otoritas Jasa Keuangan Merupakan Lembaga Yang Independen, Dapat
Memfasilitasi Penyelesaian Pengaduan Konsumen, Memiliki Daya Penegakan
Hukum (Law Enforcement) Dan Sumber Dana Otoritas Jasa Keuangan Yang Berasal
Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan/Atau Pungutan Dari Pihak Yang
Melakukan Kegiatan Di Sektor Jasa Keuangan Sehingga Pelaksanaan Mediasi Dapat
Terlaksana Dengan Optimal.
×
Penulis Utama
:
Albertus Bambang Sulaksmono
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0010015
Tahun
:
2014
Judul
:
Studi Tentang Pembentukan Lembaga Mediasi Perbankan Independen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.Hukum - 2014
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F.Hukum Jur.Ilmu Hukum-E0010015-2014
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Prof.Dr. Adi Sulistiyono, S.H.,M.H 2. Munawar Kholil, S.H.,M.Hum.
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.