Penulis Utama : Deny Muria Hindrato
NIM / NIP : E0009092
× Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Bencana Alam (Gempa Bumi) Dalam Hukum Pidana Di Indonesia Dan Mengetahui Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Bencana Alam (Gempa Bumi) Dalam Putusan Perkara Nomor: 94/Pid.Sus/2010/Pn.Bantul Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian Ini Merupakan Penelitian Hukum Normatif Dengan Sifat Penelitian Berupa Deskriptif Analitis. Jenis Data Yang Digunakan Yaitu Data Sekunder. Sumber Data Sekunder Yang Digunakan Mencakup Bahan Hokum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Dan Bahan Hukum Tersier. Teknik Pengumpulan Data Yang Digunakan Yaitu Studi Kepustakaan Dan Studi Dokumen. Analisis Data Yang Dilakukan Dengan Interpretasi Terhadap Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Bencana Alam (Gempa Bumi) Dalam Hukum Pidana Di Indonesia Menggunakan Kerangka Berpikir Secara Deduktif Untuk Menjawab Permasalahan. Berdasarkan Hasil Penelitian Dan Pembahasan Dihasilkan Simpulan Bahwa Masalah Dalam Pemberian Bantuan Bencana Alam (Gempa Bumi) Sehingga Terjadi Tindak Pidana Korupsi Adalah Adanya Pemotongan Dana Bantuan Rekonstruksi Dan Rehabilitasi Rumah Paska Gempa Bumi Di Kabupaten Bantul Yang Dilakukan Oleh Terdakwa Bersama-Sama Dengan Ir. Lilik Karnaen, Suhardiyanto, St Alias Kelik Dan Pipit Fajar, St (Daftar Pencarian Orang). Pertimbangan Hukum Dalam Memutuskan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Bencana Alam (Gempa Bumi) Dalam Putusan Perkara Nomor: 94/Pid.Sus/2010/Pn.Bantul Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta Didasarkan Karena Terpenuhinya Unsur Perbuatan Berlanjut (Voorgezette Handeling), Yaitu Adalah Sebagai Berikut: 1) Tindakan-Tindakan Yang Terjadi Adalah Sebagai Perwujudan Dari Satu Kehendak Jahat. Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Kepada Terdakwa Didasari Oleh Terdakwa Melakukan Tindak Pidana Korupsi Atau Perbuatan Berlanjut Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 64 Kuhp Yang Merupakan Bentuk Gabungan Dalam Concursus Realis. Dalam Hal Ini Terdakwa Dengan Jelas Memiliki Itikad Jahat Dengan Melakukan Pemotongan Dana Bantuan Korban Bencana Kepada Masing-Masing Pokmas, Yang Dilakukan Secara Berlanjut. 2) Delik-Delik Yang Terjadi Itu Sejenis. Berdasarkan Kasus Tersebut, Delik Pidana Yang Dilakukan Oleh Terdakwa Basuki Bin Ngatimin Witowiharjo Bersama-Sama Dengan Terdakwa Lainnya Yaitu Dengan Melakukan Pemotongan. Pemotongan Tersebut Dilakukan Setelah Pengurus Pokmas Mengambil Dana Bantuan Rekonstruksi Dan Rehabilitasi Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Apbn) Baik Pada Tahap I Maupun Pada Tahap Ii Yang Didampingi Oleh Suhardiyanto, St Alias Kelik Dan Pipit Fajar, St Di Bank Bpd Bantul. 3) Tenggang Waktu Antara Terjadinya Tindakan-Tindakan Tersebut Tidak Terlampau Lama. Dalam Hal Ini Terdakwa Basuki Bin Ngatimin Witowiharjo Melakukan Tindak Pidana Korupsi Berupa Pemotongan Dana Bantuan Bencana Alam Dilakukan Seketika Setelah Para Anggota Pokmas Menerima Pencairan Dana. Dalam Hal Ini Tindakan Pemotongan Dilakukan Secara Berulang-Ulang Kepada Masing-Masing Pokmas, Yaitu Dilakukan Pada Tanggal 2 Juli 2007 Dan 4 Juli 2007 Untuk Penerimaan Termin I. Tanggal 22 Agustus 2007 Dan 29 Agustus 2007 Untuk Penerimaan Termin Ii.
×
Penulis Utama : Deny Muria Hindrato
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0009092
Tahun :
Judul : Kajian Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi Bantuan Bencana Alam (Gempa Bumi Bantul), Daerah Istimewa Yogyakarta (Studi Kasus Dalam Putusan Pengadilan Negeri Bantul, Nomor: 94/Pid.Sus/2010/Pn.Bantul)
Edisi :
Imprint : - -
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur.Ilmu Hukum-E0009092-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Rehnalemken Ginting, S.H., M.H.
2. Budi Setiyanto, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.