Implementasi Sistem Outsourcing Tenaga Kerja Security Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasca Keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Peny
Penulis Utama
:
Ita Sulistyawati
NIM / NIP
:
E0010191
×Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pekerja outsourcing telah
memperoleh perlindungan hukum dalam praktik outsourcing yang ditinjau dari
dua fakta hukum yaitu substansi perjanjian kerjasama penyediaan jasa pekerja
antara PT. Kusumaputra Santosa dengan PT. Samurai Service Solution dan
pemenuhan hak-hak pekerja outsourcing disektor security sesuai dengan normanorma
ketenagakerjaan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat preskriptif dan
terapan, preskriptif karena berupaya untuk menjawab isu hukum terkait
perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing tenaga security, sedangkan terapan
terlihat dalam penggunaan aturan untuk mengkaji isu yang dibahas khususnya
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sumber dan
jenis bahan hukum dalam penelitian yang digunakan adalah bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan
yaitu dengan cara kepustakaan dan wawancara untuk dimintakan konfirmasi
dengan Bagian Meneger Personalia PT. Kusumaputra Santosa dan salah satu
tenagakerja outsourcing disektor security yang di tempatkan di PT. Kusumaputra
Santosa. Analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan metode silogisme
deduksi yaitu berpangkal dari prinsip-prinsip dasar (premis mayor) kemudian
peneliti menghadirkan obyek yang hendak diteliti (premis minor) dari kedua
premis ini kemudian ditarik suatu kesimpulan (conclusio).
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan. Kesatu,
Perjanjian tentang penyediaan jasa pekerja dalam hal ini adalah tenaga security
dan berisikan pasal-pasal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban masingmasing
pihak yaitu pihak PT. Kusumaputra Santosa, PT. Samurai Service
Solution, dan pekerja tenaga security. Kedua, pekerja telah mendapatkan hak upah
sesuai UMP, mendapat THR, dan mendapatkan Jaminan Sosial (Jamsostek),
namun masih banyak kesejahteraan pekerja yang tidak di atur di dalam perjanjian
kerja waktu tertentu.
×
Penulis Utama
:
Ita Sulistyawati
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0010191
Tahun
:
2014
Judul
:
Implementasi Sistem Outsourcing Tenaga Kerja Security Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasca Keluarnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-Syarat Peny
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F. Hukum - 2014
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0010191-2014
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Pius Triwahyudi, S.H, M.Si.,
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.