Penulis Utama : Kadek Evinka Yuristin
NIM / NIP : E0010202
× Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai pelaksanaan konsignatie dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Karawang. Adapun kajian selanjutnya mengenai akibat hukum konsignatie bagi kedua belah pihak yang bersengketa (Putusan Nomor 186/Pdt/2008/PT.Bdg Jo Putusan Nomor 9/Pdt.G/2007/PN.Krw). Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data primer yang digunakan berasal dari wawancara dengan pihak-pihak terkait pelaksanaan konsignatie antara lain Ketua Pengadilan Negeri Karawang dan Jurusita di Pengadilan Negeri Karawang. Sedangkan data sekunder berasal dari Putusan Putusan Nomor 186/ Pdt/2008/PT.Bdg Jo Putusan Nomor 9/Pdt.G/2007/PN.Krw, buku, jurnal dan penelitian lain yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara yang dilakukan penulis guna memeriksa kembali bahan hukum primer dan fakta di lapangan. Analisis data yang digunalan adalah metode analisis interaktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan yakni mengenai pelaksanaan konsignatie dapat dijelaskan sebagai berikut: adanya permohonan konsignatie oleh Pemohon Konsignasi yang kemudian didaftar dalam register permohonan; Ketua Pengadilan Negeri memerintahkan Jurusita dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi, dituangkan dalam surat penetapan untuk melakukan penawaran pembayaran kepada Termohon Konsignasi di tempat tinggalnya; Jurusita dengan disertai 2 (dua) orang saksi menjalankan perintah Ketua Pengadilan Negeri tersebut dan dituangkan dalam berita acara penawaran pembayaran uang dan konsignatie dan kepada Termohon Konsignasi diberikan salinan dari berita acara tersebut; Jurusita membuat berita acara pemberitahuan bahwa karena pihak berpiutang menolak pembayaran, uang tersebut akan dilakukan penyimpanan di kas kepaniteraan pengadilan negeri yang akan dilakukan pada hari, tanggal dan jam yang ditentukan dalam berita acara tersebut; Pada waktu yang telah ditentukan tersebut, Jurusita dengan disertai 2 (dua) orang saksi menyerahkan uang tersebut dengan menyebutkan jumlah daan rincian uangnya untuk disimpan dalam kas kepaniteraan pengadilan negeri sebagai uang konsignatie. Debitur yang melakukan konsignatie dianggap telah melakukan pembayaran sehingga terjadi pembebasan dan penghapusan perikatan setelah permohonan yang menyatakan sah dan berhaga penawaran pembayaran dan penitipan berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan penawaran pembayaran yang diikuti konsignatie disamakan dengan pembayaran dan akibatnya adalah membebaskan debitur dari kewajibannya, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang dan menjadi tanggungan kreditur karena dirinya menolak pembayaran debitur.
×
Penulis Utama : Kadek Evinka Yuristin
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0010202
Tahun : 2014
Judul : Pelaksanaan Konsignatie Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Karawang (Studi Kasus Putusan Nomor 186/Pdt/2008/Pt.Bdg Jo Putusan Nomor 9/Pdt.G/2007/ Pn.Krw)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0010202-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Harjono, S.H., M.H.
2. Heri Hartanto, S.H., M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.