Tanggung Jawab Keperdataan Atas Kehilangan Dan/Atau Kerusakan Barang-Barang Bagasi Tercatat Milik Penumpang Dalam Angkutan Udara (Studi Kasus Di Bandara Adi Soemarmo Boyolali) Penulisan Hukum
Penulis Utama
:
Subandriyo Adi Prasetyo
NIM / NIP
:
E0010333
×Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kesesuaian bentuk tanggung jawab
maskapai penerbangan terkait ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77
Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Lokasi yang
dipilih adalah di Bandara Adi Soemarmo Boyolali dengan studi kasus PT. Garuda
Indonesia. Teknik pengumpulan data dengan wawancara kepada responden yang
kompeten didukung dengan studi pustaka.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terkait dengan bentuk tanggung
jawab atas kehilangan dan/atau kerusakan barang-barang bagasi tercatat milik
penumpang dalam angkutan udara, pengangkut tidak bertanggung jawab atas
kehilangan dan/atau kerusakan barang berharga yang ada didalamnya sesuai
ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2). Konsep tanggung jawab atas kehilangan dan/atau
kerusakan barang-barang bagasi tercatat milik penumpang yang digunakan oleh PT.
Garuda Indonesia adalah prinsip tanggung jawab atas dasar praduga bersalah dimana
pengangkut menerapkan tanggung jawab batas maksimum ganti kerugian yang telah
ditetapkan dalam ketentuan Pasal 5.
Upaya hukum yang dapat ditempuh penumpang angkutan udara atas
kehilangan dan/atau kerusakan barang-barang bagasi tercatat dengan jalur diluar
pengadilan (non litigasi) yaitu penyelesaian secara langsung pihak maskapai dengan
pihak penumpang. salah satu model penyelesaian sengketa yang dilakukan maskapai
Garuda Indonesia dengan penumpang yaitu apabila terjadi kerusakan terhadap barang
bawaan yang bukan barang berharga dilakukan perbaikan dan apabila tidak dapat
diperbaiki diganti dengan barang yang setara nilainya sesuai jenis, bentuk, ukuran dan
merek (harus ada persetujuan dengan pemilik barang yang bersangkutan terlebih
dahulu). Juga dapat melalui upaya hukum di dalam pengadilan (litigasi) ketika
sengketa atau keluhan tidak bisa diselesaikan dengan cara lain namun dalam
penelitian yang dilakukan oleh penulis di PT. Garuda Indonesia belum ada kasus
kehilangan dan/atau kerusakan barang bagasi tercatat milik penumpang yang
diselesaikan melalui proses di dalam pengadilan (litigasi). Implikasi penelitian ini
dengan adanya kesesuaian bentuk tanggung jawab dari pihak pengangkut atas
kehilangan dan/atau kerusakan barang bagasi tercatat milik penumpang dengan
ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 mengakibatkan
adanya kesetaraan kedudukan kedua belah pihak baik pengangkut dengan penumpang
dan adanya jaminan kepastian hukum tentang kedudukan hukum serta hak dan
kewajibanya.
×
Penulis Utama
:
Subandriyo Adi Prasetyo
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
E0010333
Tahun
:
2014
Judul
:
Tanggung Jawab Keperdataan Atas Kehilangan Dan/Atau Kerusakan Barang-Barang Bagasi Tercatat Milik Penumpang Dalam Angkutan Udara (Studi Kasus Di Bandara Adi Soemarmo Boyolali) Penulisan Hukum
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.Hukum - 2014
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F.Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0010333-2014
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Djuwityastuti, S.H.,M.H. 2. Tuhana,S.H.,M.Si.
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.