Penulis Utama : Dwi Didik Arifin
NIM / NIP : E0008140
× Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di pemerintah daerah kabupaten Klaten dan untuk mengetahui peran dan hambatan yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Klaten dalam pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2010. Penelitian ini merupakan penelitian hukum penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klaten sedangkan data sekunder diperoleh dari data yang diperoleh dari bahan-bahan kepustakaan, dokumen, dan laporan-laporan yang mempunyai hubungan dengan permasalahan yang akan diteliti. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik wawancara dan studi kepustakaan. Selanjutnya untuk menganalisa data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif dengan interaktif model. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan penulis dihasilkan simpulan, Kesatu, jumlah pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Klaten setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, pada tahun 2011 sebanyak 10 orang PNS, pada tahun 2012 sebanyak 9 orang PNS, dan pada 2013 sebanyak 10 orang PNS. Proses penanganan pelanggaran disiplin telah dilaksanakan secara berurutan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kedua, peran Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klaten yaitu melakukan sosialisasi Peraturan Pemeritah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, melaksanakan penegakkan melalui tim pemeriksa dari tahap pemanggilan, tahap pemeriksaan, tahap penjatuhan hukuman disiplin, dan tahap pendokumentasian. Hambatan yang dihadapi oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Klaten yaitu, tindakan indisipliner pada unit kerja tidak dilaporkan, masih rendahnya kepedulian terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil indisipliner berusaha mempengaruhi pejabat yang berwenang. Oleh karenanya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) harus memberikan sanksi yang lebih tegas lagi pada Pegawai Negeri Sipil yang melangga disiplin.
×
Penulis Utama : Dwi Didik Arifin
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0008140
Tahun : 2014
Judul : Peran Badan Kepegawaian Daerah (Bkd) Dalam Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0008140-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Wida Astuti, S.H.,M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.