Penulis Utama : Laurentius Derry Prasetyo
NIM / NIP : E0009190
× Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan yang terjadi dalam pengadaan atau peracikan obat melalui apoteker di Kabupaten Sukoharjo dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang mengkonsumsi obat hasil peracikan apoteker sudah efektif dan sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian apotek di Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal yang berkaitan dengan perlindungan hukum pada konsumen dalam pola hubungan yang terjadi dalam pengadaan dan peracikan obat oleh apotek studi kasus di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Penelitian ini bersifat preskriptif. Jenis bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Pengumpulan bahan hukum yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Penelitian ini menggunakan tehnik analisis deduksi. Metode deduksi adalah metode yang berpangkal dari pengajuan premis mayor (aturan hukum) yang kemudian diajukan premis minor (fakta hukum), kemudian dari kedua premis tersebut ditarik suatu kesimpulan atau conclusion. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam hubungan hukum antara apoteker dan konsumen yaitu apoteker melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian pada konsumen, sehingga apoteker harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut secara hukum yakni tanggungjawab apoteker terhadap konsumen dalam peracikan obat di apotek. Tanggungjawab tersebut dibagi menjadi dua hal, yaitu tanggungjawab secara langsung dan tanggungjawab secara tidak langsung. Wujud pertanggungjawaban apoteker yang terbukti telah melakukan kesalahan dalam hal peracikan obat-obatan sehingga merugikan konsumen, dengan pembayaran ganti rugi, terdiri dari biaya yang benar-benar dikeluarkan oleh konsumen, misalnya biaya perawatan, pengobatan, kerugian dan kerusakan yang diderita oleh konsumen akibat kesalahan apoteker dalam pemberian obat dan peracikan obat, misalnya cacat fisik, penurunan kesehatan dan sebagainya. Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yang mengkonsumsi obat hasil racikan apoteker adalah adanya keharusan apoteker membayar ganti rugi yang telah diderita pasien, ganti rugi meliputi tiga unsur yaitu : biaya, rugi dan bunga. Dalam hal ini hubungan apoteker dengan konsumen bukanlah hubungan untuk mencari keuntungan semata-mata, karena itu jika terjadi penuntutan maka didasarkan atas kesalahan pembelian obat sebagai alasan pembatalan perjanjian oleh konsumen. Kata kunci: konsumen obat, perlindungan konsumen, dan pengadaan dan peracikan obat oleh apoteker.
×
Penulis Utama : Laurentius Derry Prasetyo
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0009190
Tahun : 2013
Judul : Kajian terhadap perlindungan hukum pada konsumen dalam pola hubungan yang terjadi dalam pengadaan dan peracikan obat oleh apotek di Kabupaten Sukoharjo
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2013
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E. 0009190-2013
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Pius Triwahyudi, S.H., M.Si.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.