Penulis Utama : Cahyani
NIM / NIP : E0008310
× Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah urgensi kehadiran ahli dalam pembuktian dakwaan perkara pemalsuan uang dan juga bagaimana kekuatannya sebagai alat bukti untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Penulisan hukum ini merupakan penelitian hukum doktrinal atau disebut juga penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif merupakan suatu perosedural penelitian ilmiah demi menemukan fakta atas logika keilmuan hukum yaitu dari sisi normatifnya. Penulisan ini menggunakan sumber data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode dalam pengumpulan bahan hukum tersebut adalah studi kepustakaan dan cyber media. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dituangkan dihasilkan simpulan, 1. Tindak kekerasan dalam proses pembuatan BAP sebagai dasar pencabutan keterangan terdakwa di persidangan dalam putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 116/PID/B/2011/PN.WNS sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 189 KUHAP dengan alas an bahwa keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang dilakukan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain. Pada perkara tersebut, meskipun terdakwa telah melakukan pencabutan keterangannya di persidangan namun hakim tetap menilai berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya sehingga pencabutan keterangan terdakwa tersebut ditolak oleh hakim. 2. Implikasi pencabutan keterangan terdakwadi persidangan dalam pembuktian dakwaan perkara pencabulan anak dalam putusan Pengadilan Negeri Wonosari Nomor 116/PID/B/2011/PN.WNS ialah: a. Apabila pencabutan tersebut diterima oleh hakim, maka konsekuensi yuridisnya adalah keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan dapat digunakan sebagai alat bukti dan keterangan terdakwa (tersangka) di tingkat penyidikan tidak dapat digunakan sama sekali untuk menemukan bukti di persidangan karena isinya yang dinilai tidak benar. b. Sedangkan apabila pencabutan ditolak oleh hakim, maka konsekuensi yuridisnya adalah keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti, justru keterangan terdakwa (tersangka), di tingkat penyidikanlah (BAP) yang kemudian dapat digunakan dalam membantu menemukan bukti di persidangan Kata kunci : Pencabutan BAP ,Keterangan terdakwa ,tindak kekerasan
×
Penulis Utama : Cahyani
Penulis Tambahan : 1.
2.
NIM / NIP : E0008310
Tahun : 2014
Judul : Tinjauan yuridis tindakan pencabutan keterangan bap oleh terdakwa di persidangan dan implikasinya terhadap putusan yang dijatuhkan hakim dalam perkara pencabulan anak dibawah umur (studi kasus dalam putusan PN. Wonosari no 116/Pid.B/2011/WNS)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0008310-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Bambang Santosa S.H.,M.Hum
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.