Studi perbandingan perlindungan hukum atas hak desain industri antara indonesia dengan amerika serikat dalam rangka melindungi desainer dan pemegang hak desain industri
Penulis Utama
:
Septiana Endah Prasetyowati
NIM / NIP
:
S320211209
×Penelitian ini mengkaji perbandingan perlindungan hukum Desain Industri
di Indonesia dan Amerika Serikat Dalam Rangka Melindungi Desainer dan
Pemegang Hak Desain Industri dan menilai penerapannya secara filosofis dan
normatif .
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dalam sifat penelitian
deskriptif dan bentuk penelitian perspektif. Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan dan pendekatan
historis dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder. Sumber data dikumpulkan dengan teknik riset kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan peraturan perundang-undangan yang
memberikan perlindungan hukum atas Hak Desain Industri di Indonesia dan
Amerika Serikat tidak cukup memadai untuk menjamin terpenuhinya hak-hak
Desainer. Hal ini dibuktikan dengan semakin maraknya dan semakin canggihnya
modus operandi untuk memalsukan, menjiplak dan mencuri desain yang
dihasilkan oleh Desainer demi mengeruk keuntungan besar semata. Kejahatan ini
terjadi di seluruh negara di dunia dan secara tidak langsung pelanggaran terhadap
karya intelektual seseorang atau sekelompok orang didukung oleh masyarakat.
Lamanya proses pendaftaran Desain Industri, tidak jelasnya “rambu-rambu”
mengenai persyaratan agar Desain “layak” mendapatkan perlindungan hukum,
kurangnya kesadaran masyarakat untuk lebih menghargai karya intelektual
manusia serta lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum
menjadi faktor tidak efektifnya pengaturan Desain Industri di Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri serta
di Amerika Serikat yang diatur dalam United States Code Title 17 yang mengatur
mengenai Copyright, United States Code Title 35 yang mengatur mengenai Patent
dan United States Code Title 15 yang mengatur tentang Trade and Commerce.
Pengaturan perlindungan hukum bagi Desain Industri Dalam Rangka
Melindungi Desainer dan Pemegang Hak Desain Industri sangat diperlukan.
Dengan adanya perlindungan hukum di bidang Desain Industri ini Desainer dan
Pemegang Hak Desain Industri tetap dapat menikmati hak-haknya.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Desain Industri dan Perbandingan Hukum.
×
Penulis Utama
:
Septiana Endah Prasetyowati
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
S320211209
Tahun
:
2013
Judul
:
Studi perbandingan perlindungan hukum atas hak desain industri antara indonesia dengan amerika serikat dalam rangka melindungi desainer dan pemegang hak desain industri
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Pascasarjana - 2013
Program Studi
:
S-2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-Pascasarjana Prog. Studi Ilmu Hukum-S320211209-2013