Perlindungan hukum terhadap bayi dalam kaitannya dengan pemasaran susu pengganti asi (Studi Kasus di Wilayah Kecamatan Wonogiri Tahun 2013)
Penulis Utama
:
Yazid Fandyasa
NIM / NIP
:
E0009363
×Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah bentuk perlindungan
hukum terhadap bayi dalam kaitannya dengan pemasaran produk susu pengganti
air susu ibu serta keefektifan perlindungan hukum dalam pemasaran produk susu
Pengganti Air Susu Ibu (PASI) di wilayah Kecamatan Wonogiri Kabupaten
Wonogiri.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dan berlokasi di desa
Wonokarto Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri. Jenis data yang
dipergunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang
dipergunakan yaitu wawancara dan studi dokumentasi. Analisis data
menggunakan model analisis interaktif dan kemudian diambil kesimpulan secara
kualitatif.
Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa bentuk perlindungan hukum
terhadap anak balita dalam kaitannya dengan pemasaran produk susu pengganti
air susu ibu di Kelurahan Wonokarto Kecamatan Wonogiri hanya mengatur
tentang : lingkup, promosi kepada masyarakat, promosi kepada sarana pelayanan
kesehatan dan tenaga kesehatan. Namun perlindungan hukum tersebut tidak
menunjukkan adanya tindakan yang lebih aktif terhadap tindakan-tindakan
produsen susu pengganti ASI yang melakukan penyimpangan terhadap ketentuan
yang berlaku. Hal ini terbukti masih banyak produk-produk susu pengganti ASI
yang tidak memenuhi prosedur dalam pemasaran produk susu pengganti ASI
sesuai dengan Kode Etik yang ditetapkan oleh WHO dan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 237/Menkes/SK/IV/1997. Keefektifan perlindungan hukum
dalam pemasaran produk susu Pengganti Air Susu Ibu (PASI) di wilayah
Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri berdasarkan Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 237/Menkes/SK/IV/1997 yang mengadopsi kode etik
internasional sebagai penyempurnaan Permenkes Nomor 240/Menkes/Per/V/1995
dapat diketahui bahwa perlindungan hukum dalam praktik pemasaran susu
pengganti ASI belum dapat dilaksanakan secara efektif. Hal ini terbukti dari
masih banyak produk susu pengganti ASI yang belum memenuhi ketentuan yang
berlaku.
Kata kunci: bayi, perlindungan hukum bayi, ASI (Air Susu Ibu), pemasaran
PASI (Pengganti Air Susu Ibu).
×
Penulis Utama
:
Yazid Fandyasa
Penulis Tambahan
:
1. 2.
NIM / NIP
:
E0009363
Tahun
:
2013
Judul
:
Perlindungan hukum terhadap bayi dalam kaitannya dengan pemasaran susu pengganti asi (Studi Kasus di Wilayah Kecamatan Wonogiri Tahun 2013)