Tinjauan Yuridis Pengajuan Kasasi Atas Dasar Ketidakwenangan Pengadilandalam Memeriksa Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Berat Yang Direncanakan Lebih Dulu ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2097 K/ Pid/ 2007 )
Penulis Utama
:
Thomas
NIM / NIP
:
E0010337
×Upaya Hukum Kasasi adalah salah satu tindakan Mahkamah Agung RI
sebagai pengawas tertinggi atas Putusan-Putusan Pengadilan lain, tetapi tidak berarti
merupakan pemeriksaan tingkat ketiga. Hal ini karena perkara dalam tingkat Kasasi
diperiksa kembali seperti yang dilakukan Judex Facti, tetapi hanya diperiksa masalah
hukum/penerapan hukumnya. Penulis dalam penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui apakah alasan pemohon kasasi dan ratio decidendi yaitu pertimbangan
Hakim Mahkamah Agung terhadap putusan kasasi telah sesuai dengan peraturan
dalam KUHAP.
Penelitian ini dilakukan menggunakan jenis penelitian hukum atau legal
research, bersifat preskriptif, dan menggunakan pendekatan kasus (case approach)
terhadap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan lebih dulu dalam
Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2097 K/Pid/2007, dengan alasan Kasasi
bahwa Pemohon Kasasi tidak puas akan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan
pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, bahwa Pengadilan Negari
Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini karena berdasarkan locus delicti
tindak pidana dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan.
Penulis dalam menjawab rumusan masalah berdasar pada sumber hukum primer dan
skunder yang diperoleh dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi
kepustakaan (Library Research), yang kemudian dianalisis dengan menggunakan
teknik deduksi (deduktif).
Penggunaan metode deduksi ini berpangkal dari pengajuan premis mayor,
kemudian diajukan premis minor. Dari kedua premis ini kemudian ditarik suatu
kesimpulan atau konklusi yaitu bahwa alasan kasasi tentang locus delicti berkaitan
dengan yurisdiksi relatif Pengadilan Negeri tersebut merupakan kompetensi Judex
Facti, bukan kompetensi Judex Juris karena bukan alasan materiel kasasi, dalam
kasasi yang diperiksa hanya mengenai masalah hukum atau penerapan hukumnya.
Sehingga tidak sesuai dengan alasan kasasi yang dibenarkan menurut Undang-
Undang. Oleh karena itu, permohonan kasasi ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah
Agung alasaan terdakwa dalam permohonan kasasi tidak sesuai ketentuan Pasal 253
ayat (1) KUHAP, sehingga apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusan
telah sesuai dengan Undang-Undang.
×
Penulis Utama
:
Thomas
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0010337
Tahun
:
2014
Judul
:
Tinjauan Yuridis Pengajuan Kasasi Atas Dasar Ketidakwenangan Pengadilandalam Memeriksa Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Berat Yang Direncanakan Lebih Dulu ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2097 K/ Pid/ 2007 )
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - F.Hukum - 2014
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
UNS-F.Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0010337-2014
Kata Kunci
:
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H, M.H.
Penguji
:
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
File
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.